Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 18th October 2010
rickysigala's Avatar
rickysigala rickysigala is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Location: medan
Posts: 645
Rep Power: 18
rickysigala tau seluk beluk forumrickysigala tau seluk beluk forumrickysigala tau seluk beluk forumrickysigala tau seluk beluk forumrickysigala tau seluk beluk forumrickysigala tau seluk beluk forumrickysigala tau seluk beluk forum
Post Auditor BPK Jabar Dituntut 5 Tahun Penjara

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini menuntut kepala Sub Auditorat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III Suharto, dengan hukuman lima tahun penjara, serta denda senilai Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Suharto dinyatakan terbukti menerima suap dari Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) Bekasi, terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tuntutan yang dibacakan, salah JPU Rudi margono menyebutkan, terdakwa I, Suharto dan terdakwa II Enang Hermawan, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan korupsi seperti dalam dakwaan primer.

"Hal yang memberatkan tuntutan hukuman, yakni terdakwa selaku pemeriksa keuangan tidak memberikan contoh yang baik. Keduanya juga telah menikmati uang hasil korupsinya. Sedangkan hal yang meringankan, Suharto dan Enang mengakui dan menyesali kesalahannya," jelas Rudy dalam pembacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2010).

Tim penuntut umum yang terdiri dari Rudi Margono, Ketut Sumedana, dan Hadiyanto juga menuntut hukuman serupa terhadap Kepala Seksi Wilayah Jabar III Enang Hermawan. Perbuatan Enang ikut dinyatakan terbukti memenuhi unsur Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999.

Surat tuntutan menyebutkan, kedua terdakwa telah menerima uang dengan total nilai Rp400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi. Uang tersebut diterima keduanya sebagai imbalan untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemkot Bekasi tahun 2009.

Uang tahap pertama senilai Rp200 juta diterima kedua terdakwa di rumah makan Sindang Reret, Jalan Suropati Bandung. Uang diserahkan oleh Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari dan Kabid Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPAKAD) Herry Suparjan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Bekasi Candra Utama Effendi.

Penyerahan uang tahap dua diserakan di rumah dinas terdakwa Suharto yang beralamat di Jalan Lapangan Tembak Suka Senang, Bandung pada tanggal 21 Juni 2010. Transaksi suap tersebut diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kedua terdakwa ditangkap sebagai penerima suap pada hari yang sama.

Kedua auditor BPK Jabar itu juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai sama seperti yang dinikmatinya. Terdakwa Suharto dituntut uang pengganti senilai Rp150 juta dan Enang sejumlah Rp50 juta. Hukuman uang pengganti tersebut bisa digantikan dengan hukuman tiga tahun penjara.

"Uang pengganti terdakwa Suharto dikompensasikan dengan uang yang disita KPK senilai Rp150 juta. Sedangkan untuk terdakwa Enang dikompensasikan dengan uang Rp50 juta yang disetorkan ke kas daerah Bekasi," imbuh Rudi.

Terdakwa Suharto yang mengenakan kemeja tangan panjang warna putih menangis usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan. Sementara terdakwa Enang yang juga memakai kemeja putih hanya tertunduk lemas.

Mewakili kedua terdakwa, pengacara Junimart Girsang menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Nota pledoi juga akan disampaikan secara pribadi oleh kedua kliennya. Ketua majelis hakim Jupriadi memberikan waktu satu minggu bagi terdakwa dan kuasa hukum untuk menyusun nota pembelaan.

Sementara, sidang akan dilanjutkan, Senin 25 Oktober pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.(Doly Ramadhon/Trijaya/hri)


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:05 PM.


no new posts