
22nd April 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Dituntut 15 Tahun Penjara, Pembunuh TNI Tak Ajukan Eksepsi
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Bandung - Anggota geng motor, Firman Maulana alias Kikuk terancam hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, kemarin. Pemuda 26 tahun itu didakwa telah membunuh Prajurit Satu Yuda Prahara, anggota TNI Angkatan Darat di Pusat Pendidikan Infanteri, Bandung, di rumah Jalan Dahlia Jalan Dahlia Raya Nomor 7 Kompleks Bumi Rancakekek Kencana Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Januari lalu.
"Kami tak akan menyampaikan nota eksepsi," kata Wiwin, penasehat hukum Firman, Jum'at (22/4).
Firman dijerat pasal 339 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimalnya di atas 15 tahun. "Kalau pasal 338, maksimal 15 tahun. Tergantung fakta persidangan nanti, pasal mana yang akhirnya terbukti," kata jaksa Herli.
Selain Firman, dalam berkas terpisah, jaksa juga mendakwa Ratu Aradea alias Dea, isteri Firman, dan Riki Sugiantoro, famili mereka. Juga dua perempuan muda, Ratna Wulansari dan Siti Ratnamala. Para terdakwa ini didakwa pasal 181 undang-undang yang sama karena telah membantu Firman membuang jasad korban ke jurang di hutan jati Gandok, kampung Citembong, Desa Margaluyu, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. "Mereka terancam sembilan bulan penjara. Selain itu, Ratu dan Riki didakwa pasal 480 karena menjual dan menyembunyikan handphone dan sepeda motor korban," imbuh Herli.
Dalam dakwaannya, Herli menuturkan, peristiwa berawal Kamis 20 Januari 2011 lalu malam ketika Yudha bersama koleganya Agus beserta dua perempuan, Ratna Wulansari dan Ike datang ke rumah pasangan Firman-Dea di Jalan Dahlia. Bersama tuan rumah, para tamu kongko ditemani 6 botol arak. Lalu pada Jum'at (21/1) diniharinya, Agus yang hendak berkencan dengan Ike meminta tuan rumah mengantarnya ke sebuah hotel. Menghormati tamu, Firman dan Dea pun lalu mengantarkan sang tamu ke sebuah hotel di kawasan Jatinangor.
Subuh sekitar pukul 05.00, pasangan itu sudah tiba kembali di rumah mereka di Jalan Dahlia. Namun ketika memasuki kamar tidur pribadi mereka, pasangan itu terhenyak ketika menemukan Yudha sedang tidur di atas ranjang bersama Ratna. Firman lalu memanggil Ratna dan bertanya kenapa berzina di kamar pribadinya. Tak puas dengan penjelasan Ratna, Firman memburu ke dalam kamar, lalu mengambil badik hiasan yang terpasang di dinding ruang tamu. "Kembali masuk kamar, dan menusukkan badik satu kali ke perut korban," kata jaksa.
Yudha beranjak dari ranjang dan keluar dari kamar tidur, di ruang tamu korban terjatuh dan meninggal. Tahu Yudha meninggal, Firman lalu menyuruh isterinya serta kawan dan kerabat yang ada di rumah itu untuk membersihkan darah korban yang berceceran di lantai rumah. Atas saran Wa alias Keling yang saat itu hadir di lokasi kejadian, Firman menyuruh Dea membeli terpal dan menyewa mobil dari sebuah rental. Terdakwa juga meminta Riki untuk sepeda motor korban di suatu tempat.
Setelah barang pesanannya tersedia, Firman lalu mengikat dan membungkus jasad Yudha terpal. Dengan dibantu tersangka Keling, ia memasukkan bungkusan jasad korban ke bagasi mobil rental, sebuah Suzuki APV hitam metalik Nomor D-6589-GD.
Selanjutnya, terdakwa meminta semua orang yang ada di dalam rumah, ikut naik mobil berisi mayat korban ke kawasan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Mayat korban lalu dibuang di jurang hutan Citembong. Selang sehari, warga dan aparat kepolisian menemukan jasad korban. (Koran Tempo, edisi 23-27/1). Beberapa hari kemudian para terdakwa pun tertangkap di tempat persembunyian masing-masing.
Erick P. Hardi
|
|