Original Posted By Edward Panggabean
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra hanya menjalankan kebijakan pemerintah tentang Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum).
"Jadi dari segi kebijakan Yusril tidak bersalah," ujar Jusuf Kalla usai dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (5/1).
Jusuf menjelaskan, apa yang dilakukan Yusril murni kebijakan yang diputuskan pemerintah pada jaman mantan Presiden Gus Dur. Kebijakan tersebut dibicarakan di jajaran menteri dan menko ekuin saat itu, dan karenanya ditetapkan juga dengan letter of intent antara pemerintah dan IMF.
"Jadi waktu itu perlu upaya kita untuk merehabilitasi ekonomi dengan menggunakan pendaftaran perusahaan (sisminbakum, red), karena waktu itu krisis," ujar Kalla.
Kalla kemudian bercerita bahwa ketika itu dirinya menjadi menteri perdagangan, banyak keluhan di daerah tentang mahal dan sulitnya proses pendirian PT. Banyak pengusaha yang mengusulkan agar pembuatan PT bisa dilakukan di daerah tanpa harus ke Jakarta. Maka muncullah pendaftaran melalui internet yang disebut sisminbakum itu.
"Waktu itu pembuatan PT butuh Rp10 juta, dengan sisminbakum hanya butuh Rp1 juta, jadi mana yang lebih murah?" tanyanya kepada para wartawan.
"Jadi kalau semua kebijakan menteri sepuluh tahun mendatang dipermasalahkah lagi, ya.. ga ada lagi yang baik di negeri ini." tutup Jusuf Kalla.
Sumber :
http://berita.liputan6.com/hukrim/20...kan.Pemerintah