
17th July 2011
|
 |
Ceriwis VIP
|
|
Join Date: Mar 2011
Posts: 15,788
Rep Power: 92
|
|
DPR Pertanyakan Sikap Angin-anginan Pemerintah Bahas BPJS
Minggu, 17/07/2011 10:06 WIB
Quote:
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan sikap pemerintah yang angin-anginan dalam membahas RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai 8 menteri wakil pemerintah terkesan menghindari pembahasan RUU yang menyoal 5 jaminan sosial dasar bagi rakyat itu.
"Ini menjadi salah satu bukti bahwa lambannya pembahasan UU yang penting bagi rakyat sumber leletnya tidak selalu di DPR, tapi ada di pemerintah," kata Priyo saat dihubungi detikcom, Minggu (17/7/2011).
Jumat (15/7) lalu, sejam sebelum rapat dengan DPR dimulai, 8 menteri tiba-tiba membatalkan sepihak pertemuan tersebut dengan alasan rapat kabinet. Padahal, menurut informasi di Istana Negara, hanya terdapat rapat koordinasi bidang politik, hukum dan keamanan, di mana dari 8 menteri pembahas BPJS, hanya Menkum HAM Patrialis Akbar yang masuk bidang tersebut. Selebihnya, Menkeu, Kepala Bapennas, Menakertrans, Mensos, MenBUMN dan MenPAN, tidak masuk bidang polkam.
"Alasan rapat kabinet itu mengada-ngada. Padahal yang ada hanya rapat polkam terbatas. Kami menyesalkan alasan yang tidak klop sehingga terkesan para menteri menghindari rapat," kata politikus Golkar ini.
Priyo mengatakan, pihaknya akan menyurati presiden secara resmi untuk menegur para menterinya yang angin-anginan tersebut. Sebelumnya, DPR pernah menyampaikan permintaan serupa secara lisan.
"Kita meminta secara resmi presiden menegur, kecuali memang itu (sengaja lelet) memang perintah presiden. Kalau begitu, ya DPR tidak bisa apa-apa. Paling banter kita cuma bisa umumkan kepada publik bahwa pemerintah seperti demikian," ujarnya.
Rapat pembahasan RUU BPJS akan berakhir dengan usainya masa sidang pada 22 Juli mendatang. Sesuai UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, masa pembahasan RUU maksimal 3 kali masa sidang. Jika melewati 3 kali masa sidang, RUU itu akan dibahas di DPR periode berikutnya. Nah, RUU BPJS masuk kategori RUU yang masuk masa kritis tersebut.
(lrn/vit)
|
Source
|