Gaji ke-13 dan THR PNS Diatur dengan PP
PendaftaranCPNS.com > JAKARTA – Untuk pertama kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan Gaji ke-14. Hal itu akan menjadi jelas setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengenai kedua hal tersebut di atas. Headline berita | Download Soal Tes Potensi Akademik |
| All times are GMT +7. The time now is 04:58 PM. |