Log in

View Full Version : Penderita HIV/AIDS yang �Ngesex Bebas� Dikenakan Sanksi Pidana Penjara


lumpiabasah
27th May 2012, 05:47 PM
http://www.kampungtki.com/wp-content/uploads/HIVAIDS2.jpg



Direktur Lembaga Advokasi Hukum Lumbung Informasi Rakyat (LHA-LIRA) Sumut, CP Siregar SH menganjurkan bagi penderita penyakit HIV/AIDS yang merahasikan penyakitnya dengan maksud �bersetubuh� dengan lawan jenis dan mengakibatkan penularan, sebaiknya dikenakan sanksi pidana penjara dan denda uang.

Sementara, Sekretaris Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Daerah (KPAD) Simalungun, Rasyidin Harahap meminta agar penegak hokum lebih member pelayanan khusus bagi pelaku criminal yang terlibat penyakit mematikan itu.

�Antisipasi dini harus dicegah,upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan mengimbau atau melakukan konseling. TApi lebih dari itu perlu ada aturan hukum yang sifatnya mengikat. Misalnya, bagi orang yang tahu dirinya terinfeksi HIV lalu menularkannya ke orang lain, orang seperti ini harus dikenakan sanksi pidana dan denda uang. Seperti yang dilakukan Pemda Kota Madiun, ada Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS,� kata CP Siregar, Jumat (24/2).

Tanpa bermaksud mengabaikan aspek-aspek kemanusiaan, karena kemanusiaan katanya harus lebih mengutamakan keselamatan dan kepentingan publik yang lebih luas dan bukan dalam arti sempit. Karenanya, sudah saatnya bagi pemerintah untuk mengambil kebijaksanaan tegas untuk membantu penderita HIV/AIDS agar peneybarannya lebih terjaga dan terkontrol.

�Yaitu itu tadi, perlu ada sanksi hukumnya. Dengan demikian, mereka yang menderita penyakit mematikan dan menular itu, tidak sampai merebak. Kaerna rumus penyebarannya seperti gunung es,� katanya.

Halnya, Sekretaris (KPAD Kabupaten Simalungun, Rasyidin Harahap kepada METROPOLIS, Jumat (24/2) mengatakan, antacaman HIV/AIDS sekarang ini sudah sangat meresahkan.

Kalau 2006 lalalu, Simalungun yang bertetangga dekat dengan Kota Siantar masih peringkat 5 setelah Medan dan Deliserdang. Tapi tahun 2012 ini masuk peringkat 3. �Kita berkerjasama dengan pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan upaya-upaya pencegahannya, tapi ancaman semakin tinggi,� katanya.

Menanggapi penderita HIV/AID terlibat kriminal seperti Fazli Nasution yang diringkus Polresta Pematangsiantar dalam kasus perampokan, mengaku mengidap HIV, sebaiknya diperlkaukan secara khusus terutama mencegah jangan sampai memperluas penyebaran penyakit yang dideritanya.

�Kita belum tahu,apakah dia itu masuk dalam dampingan kita atau tidak. Tapi untuk baiknya, kita dari KPAD nanti akan melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian.Kasus hukumnya silahkan diproses, kita hanya menjalankan tanggungjawab lembaga terkait HIV dan AIDS bagi setiap orang yang menderita penyakit tersebut,� katanya.(hemris)



AYOO GANN,,, di :sundul:



Sumber:



http://siantarmetropolis.com/penderi...idana-penjara/ (http://siantarmetropolis.com/penderita-hivaids-yang-ngesex-bebas-dikenakan-sanksi-pidana-penjara/)



Baca Juga disini GAN:



Bersediakah Anda Menangis Setelah Melihat Foto-foto ini? (http://ceriwis.us/showthread.php?t=10175087)

Ngaku Sebagai Allah, Surianto Sebarkan Ajaran Sesat (http://ceriwis.us/showthread.php?t=13359008)

Kostrad Terjunkan Pasukan di Sergai, Satu Nyangkut Diatap Rumah (http://ceriwis.us/showthread.php?t=13286723)

Guru Tabrak 17 Murid TK Jadi Sorotan Dunia, Diberitakan 100 Lebih Situs Berita Asing (http://ceriwis.us/showthread.php?t=13413907)

Heboh, Cicak Ekor Cabang 2 Muncul Di Marelan (http://ceriwis.us/showthread.php?t=13348647)

Gayus Harus Mendekam 28 Tahun Di Penjara (http://ceriwis.us/showthread.php?t=13360173)

Pria 70 Tahun Keliling Indonesia Dengan Bersepeda (http://ceriwis.us/showthread.php?t=13413583)


</div>