sijampang
27th May 2012, 04:21 PM
http://cdn-u.kaskus.co.id/5/kpsatcnk.jpg
Standard Statuta FIFA pasal 32 ayat 4 yang berbunyi : must not have been previously found guilty of a criminal offence and have residency within the territory of X, sesuai dengan pasal itu otomatis Nurdin Halid tidak sah menjadi ketua PSSI dan kepengurusan anggota PSSI sudah melanggar peraturan karena telah memilih ketua yang tidak memenuhi sarat sesuai standard statuta FIFA.
FAKTA : PSSI BUKAN ANGGOTA FIFA YANG SAH
KESIMPULAN : Jika PSSI menginduk kepada FIFA atas dasar hukum sesuai dengan standard statuta FIFA pasal 32 ayat 4, maka saat ini otomatis PSSI tidak memiliki ketua dan segala bentuk kegiatan PSSI ilegal.
SOLUSI: Pemerintah indonesia melalui instrumen hukum berhak membubarkan PSSI karena sudah tidak sesuai dengan tanggung jawabnya mengelola persepakbolaan di indonesia.
[/spoiler][spoiler=open this] for FIFA Standards Statutes:
http://www.fifa.com/aboutfifa/docume....html#statutes (http://www.fifa.com/aboutfifa/documentlibrary/doclists/about.html#statutes)
</div>
Standard Statuta FIFA pasal 32 ayat 4 yang berbunyi : must not have been previously found guilty of a criminal offence and have residency within the territory of X, sesuai dengan pasal itu otomatis Nurdin Halid tidak sah menjadi ketua PSSI dan kepengurusan anggota PSSI sudah melanggar peraturan karena telah memilih ketua yang tidak memenuhi sarat sesuai standard statuta FIFA.
FAKTA : PSSI BUKAN ANGGOTA FIFA YANG SAH
KESIMPULAN : Jika PSSI menginduk kepada FIFA atas dasar hukum sesuai dengan standard statuta FIFA pasal 32 ayat 4, maka saat ini otomatis PSSI tidak memiliki ketua dan segala bentuk kegiatan PSSI ilegal.
SOLUSI: Pemerintah indonesia melalui instrumen hukum berhak membubarkan PSSI karena sudah tidak sesuai dengan tanggung jawabnya mengelola persepakbolaan di indonesia.
[/spoiler][spoiler=open this] for FIFA Standards Statutes:
http://www.fifa.com/aboutfifa/docume....html#statutes (http://www.fifa.com/aboutfifa/documentlibrary/doclists/about.html#statutes)
</div>