Log in

View Full Version : Tata Cara Pembuatan KTP ELEKTRONIK (e-KTP)


demokrat
27th May 2012, 03:42 PM
Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)



Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)

> Ambil nomor antrean

> Tunggu pemanggilan nomor antrean

> Menuju ke loket yang ditentukan

> Entry data dan foto (TIDAK PERLU BAWA FOTO SENDIRI)

> Pembuatan KTP selesai



- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan



- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database



- Foto (digital)



- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)



- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata



- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.



- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.





Syarat pengurusan KTP

> Berusia 17 tahun

> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik

> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik

> Foto copy Kartu Keluarga (KK)<font color="Red"><font size="5">