golputaja
27th May 2012, 03:41 PM
pagi gan, ada berita gawat nih, jangan parkir sembarangan,
polkis dah punya proyekan baru mungut denda pemotor di jakarta... :army
ribet... ribet
[/quote][quote]
[/spoiler][spoiler=open this] for objekan baru:
http://cdn-u.kaskus.co.id/66/cvmojdac.jpg
http://cdn-u.kaskus.co.id/66/twdws6xd.jpg
http://cdn-u.kaskus.co.id/66/wjtake6i.jpg
Jakarta - Polres Jakarta Barat menilang 107 sepeda motor yang parkir liar di Jl Letjen Katamso, Kotabambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Sebelum ditilang, ratusan motor itu sempat digembok petugas.
"Ada 107 motor yang kita tilang," kata Kasat Lantas Jakarta Barat AKBP Sularno kepada detikcom, Selasa (25/10/2011) pukul 09.10 WIB.
Sularno mengatakan denda maksimal menurut undang-undang untuk kendaraan yang parkir sembarangan adalah sebesar Rp 250 ribu. Namun menurutnya nilai denda itu nantinya akan tergantung proeses pengadilan.
"Tapi itu nanti nilainya tergantung pengadilan nanti. Tapi ya kalau nilai maksimalnya ya segitu," terangnya.
Sularno menyatakan, pos polisi akan disiapkan di sekitar Jalan Letjen Katamso untuk mengawasi parkir liar di kawasan tersebut. Hal ini karena banyak sekali komplain masyarakat yang menyatakan parkir liar di kasasan itu membuat kemacetan panjang.
"Banyak masyarakat mendukung, mereka bilang 'tilangin saja Pak soalnya bikin macet'," katanya.
Sebelumnya petugas kepolisian dibantu petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menggembok motor-motor yang parkir sembarangan di Jl Letjen Katamso. Petugas menggunakan rantai panjang untuk menggembok roda belakang sepeda motor yang parkir di kawasan berambu-rambu dilarang parkir itu.
(nal/vit)
dari detikcom
</div>
polkis dah punya proyekan baru mungut denda pemotor di jakarta... :army
ribet... ribet
[/quote][quote]
[/spoiler][spoiler=open this] for objekan baru:
http://cdn-u.kaskus.co.id/66/cvmojdac.jpg
http://cdn-u.kaskus.co.id/66/twdws6xd.jpg
http://cdn-u.kaskus.co.id/66/wjtake6i.jpg
Jakarta - Polres Jakarta Barat menilang 107 sepeda motor yang parkir liar di Jl Letjen Katamso, Kotabambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Sebelum ditilang, ratusan motor itu sempat digembok petugas.
"Ada 107 motor yang kita tilang," kata Kasat Lantas Jakarta Barat AKBP Sularno kepada detikcom, Selasa (25/10/2011) pukul 09.10 WIB.
Sularno mengatakan denda maksimal menurut undang-undang untuk kendaraan yang parkir sembarangan adalah sebesar Rp 250 ribu. Namun menurutnya nilai denda itu nantinya akan tergantung proeses pengadilan.
"Tapi itu nanti nilainya tergantung pengadilan nanti. Tapi ya kalau nilai maksimalnya ya segitu," terangnya.
Sularno menyatakan, pos polisi akan disiapkan di sekitar Jalan Letjen Katamso untuk mengawasi parkir liar di kawasan tersebut. Hal ini karena banyak sekali komplain masyarakat yang menyatakan parkir liar di kasasan itu membuat kemacetan panjang.
"Banyak masyarakat mendukung, mereka bilang 'tilangin saja Pak soalnya bikin macet'," katanya.
Sebelumnya petugas kepolisian dibantu petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menggembok motor-motor yang parkir sembarangan di Jl Letjen Katamso. Petugas menggunakan rantai panjang untuk menggembok roda belakang sepeda motor yang parkir di kawasan berambu-rambu dilarang parkir itu.
(nal/vit)
dari detikcom
</div>