Log in

View Full Version : Sejarah pengurusan piutang negara


golputaja
27th May 2012, 03:27 PM
Saya akin bahwa Agan-agan ini banyak yang belum tahu bahwa di Negara kita ini terdapat organisasi dibawah Kementerian Keuangan (dulu Departemen Keuangan) yang mengurus masalah penagihan piutang.



Mungkin Agan-agan lebih mengenal kepada "Kantor Lelang" karena memang sejak tahun 1991 unit lelang digabung dengan unit piutang negara meskipun kantor operasionalnya masih terpisah dan baru tergabung pada tahun 2001.



Saat ini kegiatan pengurusan piutang negara/daerah dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan sebagai tambahan info DJKN ini tidak hanya mengurusi masalah piutang negara dan lelang namun juga pengelolaan Aset Negara, Manajemen Barang Milik Negara, dan Penilaian Aset Pemerintah.



Berikut adalah sejarah singkatnya pengurusan piutang :




[/quote]







http://www.djpln.depkeu.go.id/simple/backend/Image/pendopo1.gif


Sejak setelah Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 1945, pemerintah telah menggulirkan program pengucuran atau pemberian pinjaman dana untuk kredit bagi para pengusaha kecil dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian rakyat pasca penjajahan. Kebijakan ini digariskan oleh Panitia Pemikir Siasat Ekonomi yang didirikan oleh Muhammad Hatta pada tahun 1946.



Dalam perkembangannya pengucuran atau pinjaman dana yang diberikan oleh pemerintah tersebut tidak kembali tepat pada waktunya, bahkan dana tersebut menjadi kredit macet. Apabila keadaan tersebut tidak segera dilakukan langkah pengamanan, maka dikhawatirkan akan sangat merugikan keuangan dan kekayaan negara yang selanjutnya akan memperlambat pertumbuhan perekonomian negara.



Atas dasar tersebut maka dipandang perlu untuk menciptakan sistem baru, mengingat sistem yang ada pada saat itu (sistem penyelesaian perkara berdasarkan pasal 195 HIR) tidak mampu melakukan fungsinya dalam melakukan pengamanan terhadap keuangan dan kekayaan negara, untuk itu dibuat Undang-Undang Nomor 49 Prp tahun 1960.Berdasarkan UU nomor 49 Prp tahun 1960 dibentuklah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang salah satu tugas pokoknya adalah melakukan pengurusan piutang negara.

Pada tahun 1971 penyerahan piutang negara yang berasal dari kredit investasi cukup banyak, namun mengingat terbatasnya struktur organisasi dan sumber daya manusia PUPN, maka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1976 dibentuk Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) dengan tugas mengurus penyelesaian piutang negara, sedangkan PUPN yang merupakan panitia interdepartemental hanya menetapkan produk hukum dalam pengurusan piutang negara.



http://www.djpln.depkeu.go.id/simple/backend/Image/jl_balikpapan05.gif


Sebagai penjabaran Keputusan Presiden nomor 11 tahun 1976 tersebut, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan nomor 517/MK/IV/1976 tentang susunan organisasi dan tata kerja BUPN, dalam keputusan tersebut tertulis bahwa tugas pengurusan piutang negara dilaksanakan Satuan Tugas (Satgas) BUPN.



Seiring dengan meningkatnya piutang negara yang pengurusannya diserahkan kepada BUPN, menandakan makin banyaknya piutang negara yang bermasalah (macet) baik berasal dari perbankan yang mempunyai agunan maupun non perbankan sehingga pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan suatu kebijakan untuk mempercepat proses pengembalian piutang negara. Untuk itu keluarlah Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 1991 yang menggabungkan Lelang dan seluruh aparatnya dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ke dalam struktur organisasi BUPN, sehingga terciptalah organisasi baru yang bernama Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN)



http://www.djpln.depkeu.go.id/simple/backend/Image/hasyim%20asari%20.gif


Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden nomor 21 tahun 1991, Menteri Keuangan memutuskan bahwa tugas operasional pengurusan piutang negara dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N), sedangkan tugas operasional lelang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara (KLN). Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden nomor 177 tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001, BUPLN ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).



http://1.bp.blogspot.com/_ft-g_mOKQRQ/ShYmvHzk02I/AAAAAAAAABs/RbQOWtKG-pY/s320/gedung+depkeu.jpg


Untuk menyesuaikan tugas dan fungsi pada kantor operasional, maka Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) dan Kantor Lelang Negara (KLN) dilebur menjadi satu dengan nama Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002 tanggal 2 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.





SUMBER (http://www.djpln.depkeu.go.id/simple/backend/DJPLN/histori.htm)





Nambahin dikit perkembangannya kemudian ...



Sejarah DJKN










http://profile.ak.fbcdn.net/hprofile-ak-snc4/hs235.ash2/50502_140391606934_2146553_n.jpg


Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (disingkat DJKN) adalah perkembangan reorganisasi dari Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang memiliki tugas pokok dan fungsi lebih besar dari DJPLN yaitu penambahan fungsi pengelolaan Barang Milik Negara dan Penilaian aset.

Pembentukan DJKN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466 /KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

Unit Operasional DJKN disebut dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (disingkat KPKNL) yang tersebar di seluruh Propinsi di Indonesia





Untuk mengenal lebih dekat dengan pelayanan yang dilakukan oleh DJKN termasuk pengurusan piutangnya Agan-agan bisa mendownload Brosur Pelayanan Publik pada alamat :



http://kpknlgorontalo*Forbidden*/dow...n%20Publik.rar (http://kpknlgorontalo*Forbidden*/download/Brosur%20Pelayanan%20Publik.rar)



----- *Forbidden*diganti dengan co.cc ----



PERHATIAN !!!










Jadi buat Agan-agan yang masih pada punya hutang kepada negara segera dilunasi biar jaminannya ga dilelang yakh... :handshake:

(bukanya nakut-nakutin lokh...:loveindonesia





tambahan nikh :











Originally Posted by gunawira
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=470934270#post470934270)


Nih adalah gedung kantor PUPN III Jateng yg ditempati th 1965 sampai dg th 1986........



http://cdn-u.kaskus.co.id/52/lsrx9yeu.jpg






Semoga bisa nambah wawasan agan-agan dech...



OJO LALI ...:ceriwislove:


[quote]





budayakan comment yang nyaman dan saya berterima kasih bila Agan ngasih :rate5 plus :melon:






[/spoiler] for norepost-asli saya punya:






http://img23.imageshack.us/img23/8578/sejarahpiutang.jpg (http://img23.imageshack.us/i/sejarahpiutang.jpg/) Uploaded with ImageShack.us (http://imageshack.us)












[spoiler=open this] for MOHON PERHATIAN dikiiiit aza:




ojo di :cabendan: yooo... kalo mau ngasih :melon: berarti kita :shakehand:







</div>