tahugejrot
27th May 2012, 03:22 PM
[/quote]
budayakan :rate5 sebelum membaca yah gan
thread anti repost !
[/spoiler] for norepost:
http://cdn-u.kaskus.co.id/47/eumnktqk.jpg
http://dwikisetiyawan.files.wordpress.com/2009/09/polisi-tidur.jpg
tau kagak gan
ternyata dalam membuat polisi tidur, juga ada aturannya gan
jadi kagak ngasal
Polisi tidur atau disebut juga sebagai Alat Pembatas Kecepatan adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan marka jalan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
Akan tetapi polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan disain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan kesehatan bagi para pemakai jalan tersebut.
KESEHATAN
Pengaturan ketinggian polisi tidur harus diatur agar tidak membahayakan pemakai jalan karena ketinggian dari polisi tidur berkaitan dengan saat melintas maka beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat stres signifikan pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung, terutama pada disk antara lumbalis kelima dan vertebra sakral pertama yang dikenal sebagai L5/S1 lumbosacral disc atau dengan perhitungan
http://cdn-u.kaskus.co.id/47/pwah2nvj.jpg
atau pengangkatan beban dengan berat beban tubuh bagian atas (Mload-to-torso = Wload* h + Wtorso*b} yang dapat menyebabkan adanya risiko cedera atau berisiko tinggi bagi para penderita osteoporosis
PENGATURAN POLISI TIDUR DI INDONESIA
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang disain polisi tidur diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, di mana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 150 mm.
http://sofiekawai.edublogs.org/files/2011/03/Polisitidur-28da6pn.jpg
PENEMPATAN POLISI TIDUR
Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:
Jalan di lingkungan pemukiman
Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
PERLENGKAPAN POLISI TIDUR
Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b yaitu Peringatan tentang jalan tidak datar.
Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning,
Rambu polisi tidur :
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/9/99/Rambujalancembung.jpg
Polisi tidur yang sesuai aturan :
http://2.bp.blogspot.com/_nre9tJMdwyE/TNDGUfl-v2I/AAAAAAAAEAY/SgYOVqVMhss/s1600/polisi+tidur3.jpg
POLISI TIDUR DINAMIS
Polisi tidur dinamis berbeda dari polisi tidur konvensional dimana hanya akan aktif jika kendaraan yang melintas di atasnya melaju melebihi batas kecepatan tertentu. Kendaraan yang melaju dengan kecepaan yang tidak melebihi batas tidak akan mengalami pengaruh polisi tidur tersebut. Polisi tidur dinamis memungkinkan lewatnya kendaraan-kendaraan darurat pada kecepatan tinggi.
Dalam satu desain, sebuah karet dilengkapi dengan katup tekanan yang mampu mengetahui kecepatan dari sebuah kendaraan. Jika kendaraan tersebut berpergian di bawah batas kecepatan maka katup tercebut akan terbuka dan polisi tidur akan menjadi datar ketika kendaraan melintas di atasnya, tetapi katup tetap tertutup bila kendaraan tersebut melaju terlalu cepat. Katup tersebut juga dapat diatur untuk memungkinkan kendaraan berat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan bis untuk lewat pada kecepatan yang tinggi.
Nah perhatikan disekitar kita, banyak kan yang tidak sesuai dengan peraturannya?
[spoiler=open this] for sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Polisi_tidur
[quote]
demikian penjelasan ane gan
terimakasih sudah mampir di thread ane
semoga bermanfaat
bila berkenan, ane kagak nolak kalau diberi :melonndan:
</div>
budayakan :rate5 sebelum membaca yah gan
thread anti repost !
[/spoiler] for norepost:
http://cdn-u.kaskus.co.id/47/eumnktqk.jpg
http://dwikisetiyawan.files.wordpress.com/2009/09/polisi-tidur.jpg
tau kagak gan
ternyata dalam membuat polisi tidur, juga ada aturannya gan
jadi kagak ngasal
Polisi tidur atau disebut juga sebagai Alat Pembatas Kecepatan adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan marka jalan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
Akan tetapi polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan disain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan kesehatan bagi para pemakai jalan tersebut.
KESEHATAN
Pengaturan ketinggian polisi tidur harus diatur agar tidak membahayakan pemakai jalan karena ketinggian dari polisi tidur berkaitan dengan saat melintas maka beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat stres signifikan pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung, terutama pada disk antara lumbalis kelima dan vertebra sakral pertama yang dikenal sebagai L5/S1 lumbosacral disc atau dengan perhitungan
http://cdn-u.kaskus.co.id/47/pwah2nvj.jpg
atau pengangkatan beban dengan berat beban tubuh bagian atas (Mload-to-torso = Wload* h + Wtorso*b} yang dapat menyebabkan adanya risiko cedera atau berisiko tinggi bagi para penderita osteoporosis
PENGATURAN POLISI TIDUR DI INDONESIA
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang disain polisi tidur diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, di mana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 150 mm.
http://sofiekawai.edublogs.org/files/2011/03/Polisitidur-28da6pn.jpg
PENEMPATAN POLISI TIDUR
Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:
Jalan di lingkungan pemukiman
Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
PERLENGKAPAN POLISI TIDUR
Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b yaitu Peringatan tentang jalan tidak datar.
Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning,
Rambu polisi tidur :
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/9/99/Rambujalancembung.jpg
Polisi tidur yang sesuai aturan :
http://2.bp.blogspot.com/_nre9tJMdwyE/TNDGUfl-v2I/AAAAAAAAEAY/SgYOVqVMhss/s1600/polisi+tidur3.jpg
POLISI TIDUR DINAMIS
Polisi tidur dinamis berbeda dari polisi tidur konvensional dimana hanya akan aktif jika kendaraan yang melintas di atasnya melaju melebihi batas kecepatan tertentu. Kendaraan yang melaju dengan kecepaan yang tidak melebihi batas tidak akan mengalami pengaruh polisi tidur tersebut. Polisi tidur dinamis memungkinkan lewatnya kendaraan-kendaraan darurat pada kecepatan tinggi.
Dalam satu desain, sebuah karet dilengkapi dengan katup tekanan yang mampu mengetahui kecepatan dari sebuah kendaraan. Jika kendaraan tersebut berpergian di bawah batas kecepatan maka katup tercebut akan terbuka dan polisi tidur akan menjadi datar ketika kendaraan melintas di atasnya, tetapi katup tetap tertutup bila kendaraan tersebut melaju terlalu cepat. Katup tersebut juga dapat diatur untuk memungkinkan kendaraan berat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan bis untuk lewat pada kecepatan yang tinggi.
Nah perhatikan disekitar kita, banyak kan yang tidak sesuai dengan peraturannya?
[spoiler=open this] for sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Polisi_tidur
[quote]
demikian penjelasan ane gan
terimakasih sudah mampir di thread ane
semoga bermanfaat
bila berkenan, ane kagak nolak kalau diberi :melonndan:
</div>