demokrat
27th May 2012, 03:07 PM
Agan agan pernah kena tilang sm polisi lalu lintas gak.....maslahnya ane baru kena tilang karena tidak menyalakan lampu pada sian hari
http://cdn-u.kaskus.co.id/58/zcm2zein.jpg
berikut pasal dan sanksi denda yang dikenakan
1. Setiap pengguna jalan tidak mematuhi rambu lalu lintas maupun menggangu ketertiban lalu lintas di kenakan Pasal 282 & Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
2. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) Pasal 106 ayat (5) Rp. 250.000.
3. Tidak membawa stnk dikenakan Psl 288 ayat (1) & Psl 106 ayat (5) Rp. 500.000.
4. Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) & Psl.106 ayat (8) 250.000
5. Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
6. Tidak memakai kaca spion Pasal 106 Ayat (3) denda paling banyak Rp 250.000
7. Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari denda paling banyak Rp 100.000.
Perlengkapan Sepeda Motor yang harus di penuhi oleh pengendara :
* Memakai Helm SNI
* Kaca Spion (2)
* Memakai Sepatu
* Memakai Jaket
* Memakai Sarung Tangan
* Pentil Ban
</div>
http://cdn-u.kaskus.co.id/58/zcm2zein.jpg
berikut pasal dan sanksi denda yang dikenakan
1. Setiap pengguna jalan tidak mematuhi rambu lalu lintas maupun menggangu ketertiban lalu lintas di kenakan Pasal 282 & Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
2. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) Pasal 106 ayat (5) Rp. 250.000.
3. Tidak membawa stnk dikenakan Psl 288 ayat (1) & Psl 106 ayat (5) Rp. 500.000.
4. Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) & Psl.106 ayat (8) 250.000
5. Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
6. Tidak memakai kaca spion Pasal 106 Ayat (3) denda paling banyak Rp 250.000
7. Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari denda paling banyak Rp 100.000.
Perlengkapan Sepeda Motor yang harus di penuhi oleh pengendara :
* Memakai Helm SNI
* Kaca Spion (2)
* Memakai Sepatu
* Memakai Jaket
* Memakai Sarung Tangan
* Pentil Ban
</div>