Glennfredly
13th March 2012, 01:43 PM
Kondisi Barang : Baru
Harga :
Lokasi Seller : Jawa Timur
Description :
langsung aja gan....
http://u.kaskus.us/12/t3enn7vv.jpg
MOU dari seller..
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
BINATANG REPTIL/TOKEK
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak selaku pemilik/kuasa jual binatang reptile/tokek yang untuk selanjutnya disebutsebagai, PIHAK KE-1
2. Nama :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak selaku pembeli/kuasa buyer binatang reptile/tokek yang untuk selanjutnya disebut sebagai, PIHAK KE-2
Kedua belah pihak sepakat dan saling beritikad baik dalam rangka pelaksanaan transaksi jual beli binatang reptile/tokek yang di atur dalam perjanjian sebagai berikut di bawah ini.
1. Sebagai tanda keseriusan dari pihak penjual, penjual bersedia menjaminkan 2 (dua) buah kendaraan roda empat, dengan rincian sebagai berikut :
a. Mercedes benz (No. Pol. ) Tahun
b. Avanza (No. Pol. ) Tahun
2. Sebagai tanda keseriusan dari buyer/pembeli, pembeli bersedia menjaminkan uang sebesar
Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada penjual/pemilik barang.
3. Barang yang akan ditransaksikan adalah sebanyak 4 ekor dengan rincian :
a. Tokek seberat 3 ons up sebanyak 3 ekor.
b. Tokek seberat 3.5ons up sebanyak 1 ekor.
4. keadaan tokek dalam keadaan sehat, tanpa rekayasa.
5. pemilik barang/kuasa barang akan mengundang buyer untuk melakukan transaksi dan penimbangan barang di Jepara ( Jawa Tengah).
Adapun sanksi-sanksi terkait jual beli reptile/tokek adalah sebagai berikut :
1. Jika pihak-1 membatalkan atau barang yang telah disepakati kurang atau tidak memenuhi kriteria yang di tentukan di atas (3ons up), maka pihak-1 bersedia mengganti uang sejumlah Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada pihak buyer/pembeli dan semua jaminan mobil di kembalikan kepada pihak pemilik barang/kuasa barang, uang sejumlah 100.000.000,- yang telah di berikan kepada pemilik barang pun di kembalikan kepada pihak buyer/pembeli.
2. Pihak ke-2 dalam hal ini pembeli, jika tidak memenuhi kewajiban melunasi barang, maka dana keseriusan sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang telah diserahkan kepada pihak ke-1 dinyatakan hangus.
3. Sanksi yang diberikan kepada seller/pemilik barang akan berlaku apabila semua tidak masuk kriteria berat yang telah di cantumkan di atas. Dan apabila ada salah satu tokek saja yang masuk kriteria di atas maka seller/pemilik barang tidak di perkenankan untuk membayar denda Rp 25.000.000,- .
Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
��������..,�������
Penjual Pembeli
Ttd Ttd
(��������������) (��������������)
yg serius PM ane...
berhubung ne bulan puasa So no NIPU2...
Harga :
Lokasi Seller : Jawa Timur
Description :
langsung aja gan....
http://u.kaskus.us/12/t3enn7vv.jpg
MOU dari seller..
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
BINATANG REPTIL/TOKEK
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak selaku pemilik/kuasa jual binatang reptile/tokek yang untuk selanjutnya disebutsebagai, PIHAK KE-1
2. Nama :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak selaku pembeli/kuasa buyer binatang reptile/tokek yang untuk selanjutnya disebut sebagai, PIHAK KE-2
Kedua belah pihak sepakat dan saling beritikad baik dalam rangka pelaksanaan transaksi jual beli binatang reptile/tokek yang di atur dalam perjanjian sebagai berikut di bawah ini.
1. Sebagai tanda keseriusan dari pihak penjual, penjual bersedia menjaminkan 2 (dua) buah kendaraan roda empat, dengan rincian sebagai berikut :
a. Mercedes benz (No. Pol. ) Tahun
b. Avanza (No. Pol. ) Tahun
2. Sebagai tanda keseriusan dari buyer/pembeli, pembeli bersedia menjaminkan uang sebesar
Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada penjual/pemilik barang.
3. Barang yang akan ditransaksikan adalah sebanyak 4 ekor dengan rincian :
a. Tokek seberat 3 ons up sebanyak 3 ekor.
b. Tokek seberat 3.5ons up sebanyak 1 ekor.
4. keadaan tokek dalam keadaan sehat, tanpa rekayasa.
5. pemilik barang/kuasa barang akan mengundang buyer untuk melakukan transaksi dan penimbangan barang di Jepara ( Jawa Tengah).
Adapun sanksi-sanksi terkait jual beli reptile/tokek adalah sebagai berikut :
1. Jika pihak-1 membatalkan atau barang yang telah disepakati kurang atau tidak memenuhi kriteria yang di tentukan di atas (3ons up), maka pihak-1 bersedia mengganti uang sejumlah Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada pihak buyer/pembeli dan semua jaminan mobil di kembalikan kepada pihak pemilik barang/kuasa barang, uang sejumlah 100.000.000,- yang telah di berikan kepada pemilik barang pun di kembalikan kepada pihak buyer/pembeli.
2. Pihak ke-2 dalam hal ini pembeli, jika tidak memenuhi kewajiban melunasi barang, maka dana keseriusan sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang telah diserahkan kepada pihak ke-1 dinyatakan hangus.
3. Sanksi yang diberikan kepada seller/pemilik barang akan berlaku apabila semua tidak masuk kriteria berat yang telah di cantumkan di atas. Dan apabila ada salah satu tokek saja yang masuk kriteria di atas maka seller/pemilik barang tidak di perkenankan untuk membayar denda Rp 25.000.000,- .
Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
��������..,�������
Penjual Pembeli
Ttd Ttd
(��������������) (��������������)
yg serius PM ane...
berhubung ne bulan puasa So no NIPU2...