Log in

View Full Version : Dian Rela Dihukum Jika Menjual iPad Adalah Kejahatan


Reporter
2nd July 2011, 11:34 AM
http://images.detik.com/content/2011/07/02/10/Penjara1-%28Reuters%29-dalam.jpg


Jakarta - Dian (42) dan Randy (29) mengaku siap menerima sanksi jika perbuatan menjual iPad dengan manual book berbahasa Inggris dianggap perbuatan kejahatan. Namun, segala sangkaan tersebut harus dibuktikan di pengadilan terlebih dahulu.

"Sebagai warga negara yang baik, saya rela di hukum jika sangkaan ini benar. Namun apakah sangkaan ini telah benar?" kata Dian saat di temui detikcom di Rumah Tahanan (Rutan Salemba), Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Sabtu, (2/7/2011).

Pertanyaan Dian bukannya tanpa dasar. Sebab pasal yang menjeratnya dipotong oleh polisi. Padahal seharusnya barang yang wajib menggunakan manual book berbahasa Indonesia tersebut harus diatur oleh peraturan yang diatur kemudian. Adapun kalimat 'sesuai peraturan yang diatur kemudian' inilah yang diabaikan oleh polisi dan jaksa sehingga dirinya terseret ke meja hijau.

"Ini kan ada celah. Sehingga saya rasa saya tidak tepat jika saya disangkakan demikian karena iPad belum diatur oleh peraturan oleh Peraturan Menteri Perdagangan," terang Dian.

Selain itu, dia mengaku orang awam yang buta hukum dan tidak mengetahui aturan tersebut. Sebagai warga negara yang baik, apabila melakukan kesalahan dia siap mengaku salah. Semata-mata karena khilaf. Maka karena kekhilafan tersebut, dia akan meminta maaf kepada masyarakat.

"Namun semua itu harus dibuktikan di pengadilan. Saya akan berjuang dalam proses pengadilan ini," terang Dian.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Randy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.

sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/090355/1672953/10/dian-rela-dihukum-jika-menjual-ipad-adalah-kejahatan)

Reporter
2nd July 2011, 11:35 AM
http://images.detik.com/content/2011/07/02/10/pramono-anung-dalam.jpg


Jakarta - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung angkat bicara mengenai persoalan hukum yang menimpa Dian (42) dan Randy (29). Pramono menilai jerat hukum yang dikenakan kepada mereka berdua hanya karena menjual 2 iPad tanpa ada manual book dalam bahasa Indonesia sangat berlebihan.

"Dasar pemberian hukuman untuk mereka berdua sangat keterlaluan dan terlalu berlebihan," ujar Pramono kepada detikcom, Sabtu (2/7/2011).

Persoalan Dian dan Randy, imbuh Pramono, semakin menunjukan wajah buram hukum Indonesia. Orang yang tidak memiliki akses kekuasaan, dengan mudah bisa dijerat persoalan hukum.

"Apalagi ada kesan upaya menjebak yang dilakukan polisi, dengan penyamaran. Ini kan bukan transaksi jual beli barang terlarang, jangan-jangan ini ada permainan dari lawan bisnisnya," lanjut politisi PDIP ini.

Pramono bahkan yakin jika beberapa pejabat atau anggota DPR diperiksa, pastilah bakal ditemukan barang yang tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. "Mereka kan cuma menjual satu dua buah barang saja, bukan banyak kan?" ujar Pramono ketus.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.

sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/091945/1672956/10/pimpinan-dpr-tuntutan-untuk-dian-dan-randy-sangat-berlebihan)

Reporter
2nd July 2011, 11:36 AM
http://images.detik.com/content/2011/07/02/10/2011629andrew-drwis-kaskus-us.jpg


Jakarta - CEO dan pendiri situs kaskus.us, Andrew Darwis menilai penangkapan terhadap Dian dan Randy sangat kental dengan nuansa pemerasan. Selain itu, Andrew juga menilai kasus ini sangat aneh karena penjualan di lakukan oleh perseorangan dalam partai kecil.

Melihat perjalanan kasus ini, Andrew sampai pada kesimpulan,: "Ini seperti ada unsur pemerasan oleh aparat," kata Andrew saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (2/7/2011).

Menurutnya penjualan yang dilakukan kedua orang itu adalah penjualan dalam partai kecil. Barang personal tersebut dibawa ke Indonesia karena tidak ada di dalam negeri lalu dijual lewat kaskus.

"Kalau kita anggap, kasus ini aneh," terang Andrew.

Ditanya keterlibatan kasus dalam proses ini, Andrew merasa tidak tepat kalau kaskus ikut dibawa-bawa. Sebab sebagai pengelola, kaskus tidak bisa memantau forum jual beli selama 24 jam.

Pihaknya akan menutup thread apabila barang yang dijual adalah barang yang benar-benar dinyatakan ilegal seperti senjata api dan obat-obatan terlarang.

"Kalau yang dijual iPad dalam jumlah hingga 100 unit, pasti akan kami tutup. Tapi kalau masih dalam jumlah wajar, ya tidak," tutur Andrew.

Meski kasus ini ramai diperbincangkan, terutama di kaskuser, tapi tidak mengurangi minat pengguna kaskus untuk menggunakan beragam fasilitas yang ditawarkan. Forum jual beli pun tetap memikat masyarakat untuk menawarkan atau mencari yang diinginkan.

"Tidak ada dampak apapun bagi kaskus. Ini kan kasus hanya satu," tuntas Andrew.

sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/070540/1672940/10/pemilik-kaskus-nilai-nuansa-pemerasan-sangat-terasa)

Reporter
2nd July 2011, 11:40 AM
Jakarta - Tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba saja hidup Dian (42) dan Randy (29) berubah 180 derajat. Layaknya disambar petir di siang bolong, karena jual iPad, 2 alumni ITB ini harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sejak 3 Mei lalu. Hanya karena manual book iPad tersebut berbahasa inggris.

"Saya tidak ada niat melakukan kejahatan. Saya beli iPad itu senilai Rp 8,5 juta. Kami hanya mengambil untung Rp 100 ribu tiap unit iPad. Kok sekarang seperti ini. Padahal ini pertama kali saya menjual iPad ini," kata Dian saat ditemui detikcom di Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Sabtu, (2/7/2011).

Hanya dukungan total dari keluarganya lah yang membuatnya terus tegar. Selain itu, dukungan juga tidak henti-hentinya diberikan dari teman SMA, alumnus ITB serta teman kantor keduanya. Silih berganti mereka menjenguk keduanya di Rutan Salemba. Atau sekedar menelepon istri Dian dan istri Randy untuk memberikan dukungan moril.

"Ada juga klien kantor menawarkan bantuan. Teman-teman kampus juga sering menjenguk ke sini," ungkap Dian.

Dirinya merasa kaget ketika kasusnya ramai diperbincangkan. Dian yang berada di tahanan tidak menyangka kasusnya akan menyita perhatian publik. "Saya sekarang berada di tahanan, jadi tidak tahu apa yang terjadi di luar sana," beber Dian.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Randy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU No 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.

sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/095815/1672963/10/keuntungan-cuma-rp-100-ribu-5-tahun-penjara-menanti)

meR
2nd July 2011, 12:32 PM
hahahaha... emang wajib punya manual bahasa indonesia yah???...... laptop saya ga ada manual bahasa indonesianya tuh...... :D:D:D...... katanya mau era globalisasi.... napa harus pake monopoli bahasa :D:D:D .....

jangan ngomong masalah globalisasi deh kalo masalah bahasa aja bangsa indonesia belum siap .........
makin banyak orang munafik sekarang

hu9080ss
2nd July 2011, 02:06 PM
:cabendan::cabendan::cabendan:

benilah citra aparat penegak hukum kita, slalu mencari celah keslahan msyrkt yg awam terhdp hukum..... (tdk ada perbaikan malah tambah menjadi)

bosgank
2nd July 2011, 05:04 PM
Aku beli laptop juga ga pernah ada manual dalam bahasa Indonesianya, itu polisi yang menyamar menjadi pembeli pasti ada hubungannya dengan dealer besar ipad di Indonesia.

mechano
2nd July 2011, 08:28 PM
Kapan negara ini bisa maju, rakyat kelaparan dicuekin orang dagang nyari uang ditangkep. :mewek:
Nasiiibbb....nasiibbbb.....

SuperHore
2nd July 2011, 08:30 PM
Polisinya paling lagi nyari objekan.. kalo ane gni ndan ngeliatnya.. mungkin polisi tersebut emang bener2 mau beli.. nah pas COD, di cek barang.. kok gak ada buku petunjuk indonesianya.. wah, padahal kan gak bisa pake manual bhs inggris.. karena gak terima..di tangkaplah si seller. emang dudul tu polisi.. maen tangkep aja

crosvec
2nd July 2011, 08:36 PM
Yah beginilah aparat klo mau bulan puasa... Cari mangsa sebanyak2nya sebelum bertobat... :wahaha:

angelcloud
2nd July 2011, 09:02 PM
biasa aparat bisanya memeras rakyat

mblengeri
2nd July 2011, 09:15 PM
PAYAH!!! kalo jual kayak gitu aja di cekal, polisi doang yang dapet duit,..
polisi goblo*

:cabendan::cabendan::cabendan:

deashine
3rd July 2011, 09:43 AM
kyk nya pemerasan deh.

alitamat
3rd July 2011, 11:03 AM
bajingan banget tuh aparatnya :( :fuck:

kaiketsu
3rd July 2011, 11:20 AM
potret polisi yang kaga pernah baik... pencitraan terus..tapi faktanya oknumnya lebih banyak yg berbuat demikian ..kapok gw berurusan ma polisi...jadi korban lapor...susah...apalagi jadi tersangka...

Reporter
3rd July 2011, 03:16 PM
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan pihaknya telah melakukan prosedur yang benar dalam melakukan penangkapan terhadap Dian Yudha (42) dan Randy (29), penjual iPad2. Dari dua tersangka, saat itu polisi menyita 8 unit iPad2, bukan cuma 2 unit.

"Delapan iPad2 itu didapatkan saat mau transaksi," tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (3/7/2011).

Baharudin menjelaskan, keduanya ditangkap pada 24 November 2010 silam. Penangkapan itu dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan terkait penjualan iPad secara ilegal.

"Di saat awal-awal beredarnya iPad tahun 2010 yang booming dan diperjualbelikan secara ilegal. Saat itu Direktorat Reskrimsus berinisiatif untuk mengungkap dan melihat bagaimana perdagangan iPad secara ilegal ini. Dengan harapan dapat ungkap siapa pengimpor barang tidak terdaftar dan siapa pelaku perdaganganan secara ilegal ini," jelas Baharudin.

Setelah melakukan penyelidikan melalui forum kaskus, penyidik kemudian mengindikasikan adanya perdagangan iPad2 secara ilegal oleh kedua tersangka. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag)

"Dari hasil koordinasi, Dirjen Postel dan Kemendag menyatakan jika ada penjualan barang-barang tidak dapat izin dari Dirjen Postel dan Kemendag tanpa kelayakan, maka dapat diproses secara hukum yang berlaku," kata dia.

Ia menambahkan, saat itu Dirjen Postel belum memberikan izin terkait barang iPad2. "Sementara menurut Kemendag, barang impor harus ada manual book dalam bahasa Indonesia," kata dia.

Berdasarkan koordinasi ini, polisi kemudian melakukan penyidikan terhadap keduanya. Namun, kedua tersangka saat itu tidak ditahan.

"Kita tidak lakukan penahanana karena tersangka saat itu kooperatif, tidak ada indikasi melarikan diri dan mereka selalu hadir saat diminta untuk memberikan keterangan," tuturnya.

Kasus tersebut kemudian dinyatakan telah lengkap (P21) pada 19 April 2011. Kemudian, tersangka berikut barang bukti berupa 8 unit iPad2 itu diserahkan tahap kedua pada 22 April 2011.

"Seluruh barang bukti telah kita serahkan ke kejaksaan. Kalau kemudian jadi dua, jangan tanya penyidik karena penyidik sudah menyerahkannya ke kejaksaan," tutupnya.

Sedangkan versi Dian dan Rendy, mereka mulanya menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.

sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/07/03/123036/1673327/10/polda-dian-randy-jual-8-unit-ipad2-secara-ilegal)

hendrickadams
4th July 2011, 12:28 AM
:cd2:
dasar aparat keparat!!! nyari2 kesalahan rakyat kecil yg nyari makan:mewek:

crosvec
4th July 2011, 12:36 AM
Kok semakin lama semakin bingung ngikutin kasusnya...

Versi polisi 8 buah ipad, tpi malah jadi 2 buah ipad... Sisanya kemana??

Polisi malah bilang gak ditahan karna kooperatif.. Lha sekarang keduanya nyatanya ditahan..

Kok jadi malah berbelit kasusnya...

Padahal kalo dinalar orang jualan elektronik juga pasti ada manual book yang gak pake bahasa indinesia... Dan konsumen yang belipun juga gak ada yang protes...

SBY yang presiden aja pake ipad... Padahal jaman itu ipad belum resmi disini.. Kok gak ditahan juga??

Lagipula menteri juga gak masalahin hal itu kok... Kok malah polisi ma jaksa yang jadi keributan... Alesannya melindungi konsumen.. Jangan2 melindungi konsumen seperti polisi dan jaksa yang bego gaktau cara makenya karna gakda manual book indonesianya... :ngakak:

Sungguh lucu negera tercinta kita ini...

deashine
18th August 2012, 02:24 PM
ini ending kasusnya gimana ya?