firmanway
6th March 2017, 12:36 PM
Lama tak ada kabar, draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 dan 53 Tahun 2000 tentang telekomunikasi sudah sampai di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedua peraturan tersebut utamanya mengatur tentang kewajiban network sharing atau pembangunan dan pengelolaan jaringan bersama antar-operator telekomunikasi.
http://katadata.co.id/public/media/images/thumb/2016/12/16/2016_12_16-10_53_44_3b3c1babf81825f5afb74caad94d8133_620x413_ thumb.jpg
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, revisi peraturan tersebut tinggal menunggu pengesahan Jokowi. "Itu (PP tentang telekomunikasi) tinggal ditandatangani oleh Presiden," kata Darmin kepada Katadata, Jumat (3/3).
Pernyataannya tersebut menepis kabar yang beredar bahwa draf revisi peraturan tersebut tertahan di Sekretariat Negara (Setneg). “Tidak ada itu mentok di sana,” ujarnya. Sayangnya, dia tak menjelaskan lebih lanjut terkait poin-poin utama dalam revisi peraturan tersebut.
Baca Selengkapnya ==> Berbagi Jaringan (http://katadata.co.id/berita/2017/03/04/aturan-berbagi-jaringan-telekomunikasi-menunggu-pengesahan-jokowi)
http://katadata.co.id/public/media/images/thumb/2016/12/16/2016_12_16-10_53_44_3b3c1babf81825f5afb74caad94d8133_620x413_ thumb.jpg
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, revisi peraturan tersebut tinggal menunggu pengesahan Jokowi. "Itu (PP tentang telekomunikasi) tinggal ditandatangani oleh Presiden," kata Darmin kepada Katadata, Jumat (3/3).
Pernyataannya tersebut menepis kabar yang beredar bahwa draf revisi peraturan tersebut tertahan di Sekretariat Negara (Setneg). “Tidak ada itu mentok di sana,” ujarnya. Sayangnya, dia tak menjelaskan lebih lanjut terkait poin-poin utama dalam revisi peraturan tersebut.
Baca Selengkapnya ==> Berbagi Jaringan (http://katadata.co.id/berita/2017/03/04/aturan-berbagi-jaringan-telekomunikasi-menunggu-pengesahan-jokowi)