VHIENSKI
12th August 2010, 04:04 PM
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rahmat Witoelar menyatakan, saat ini Indonesia telah berhasil memenuhi target penurunan barang dan bahan perusak ozon (BPO) sekitar 20-30% yang menjadi kesepakatan dunia internasional.
"Program perlindungan lapisan ozon di Indonesia sekarang ini sudah lebih baik sejak diratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal 1992, dan adanya kesepakatan bersama dengan negara-negara internasional,? kata Rahmat usai Penganugerahan Ozon Award di Jakarta, Rabu (26/3/2008).
Rahmat menambahkan, program penghapusan BPO juga didukung dengan adanya keputusan Menteri Perdagangan No.24 tahun 2006 yang semua barang termasuk dalam barang perusak lingkungan dilarang masuk, ditambah upaya Ditjen Bea Cukai dalam mencegah barang tersebut, sebelum masuk ke pelabuhan.
Dia juga berharap, sejumlah perusahaan untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya penghapusan BPO di Indonesia. "Saya mengharapkan semua perusahan dapat berpartisiapasi untuk bekerjasama menanggulangi dengan mengurangi impor barang-barang yang dapat merusak ozon," ujar Rahmat.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Urusan Pengendalian Dampak Perubahan Iklim KLH Sulistiawati mengatakan, hampir sebagian besar perusahaan yang tadinya menggunakan bahan perusak ozon sekarang sudah tidak ada lagi.
Kecuali untuk perusahaan Farmasi masih diperkenankan menggunakan BPO mengingat masih dibutuhkan obat sakit asma dan pemadam kebakaran dan bahan penggantinya belum ditemukan. Kalaupun masih diperkenan, lanjut dia, penggunaan BPO itu, mereka tetap harus melaporkan ke KLH, dan mendapat izin dari Departemen Perdagangan.
Setelah mendapat Ijin dari Depdag juga harus mendapat Ijin dari Bea Cukai. "Proses penggadaan BPO tersebut sangat ketat. Bahkan sebelum Depdag mengeluarkan izin harus mendapat rekomendasi dari KLH. Jadi pajang prosesnya,? kata Sulistiawati.
Dia juga berharap partisiapasi perusahaan untuk bekerjasama menanggulangi hal tersebut dengan mengurangi import barang-barang yang dapat merusak ozon, walaupun sudah sebagian besar perusahaan di Indonesia sudah mulai meningkatkan kesadarannya untuk ramah lingkungan.
"Kita pihak KLH selama ini sudah berupaya keras terhadap perusahaan untuk menekan hal itu,? ujarny
http://www.ngobrolaja.com/image.php?u=29938&dateline=1279902920
sent CABE aja ndan, kirbal oN
http://i23.photobucket.com/albums/b382/soakzzz/gogreenlogo2.gifhttp://u.ceriwis.us/img/5647siggycc.gif (http://ceriwis.us/reputation.php?p=321149)
"Program perlindungan lapisan ozon di Indonesia sekarang ini sudah lebih baik sejak diratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal 1992, dan adanya kesepakatan bersama dengan negara-negara internasional,? kata Rahmat usai Penganugerahan Ozon Award di Jakarta, Rabu (26/3/2008).
Rahmat menambahkan, program penghapusan BPO juga didukung dengan adanya keputusan Menteri Perdagangan No.24 tahun 2006 yang semua barang termasuk dalam barang perusak lingkungan dilarang masuk, ditambah upaya Ditjen Bea Cukai dalam mencegah barang tersebut, sebelum masuk ke pelabuhan.
Dia juga berharap, sejumlah perusahaan untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya penghapusan BPO di Indonesia. "Saya mengharapkan semua perusahan dapat berpartisiapasi untuk bekerjasama menanggulangi dengan mengurangi impor barang-barang yang dapat merusak ozon," ujar Rahmat.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Urusan Pengendalian Dampak Perubahan Iklim KLH Sulistiawati mengatakan, hampir sebagian besar perusahaan yang tadinya menggunakan bahan perusak ozon sekarang sudah tidak ada lagi.
Kecuali untuk perusahaan Farmasi masih diperkenankan menggunakan BPO mengingat masih dibutuhkan obat sakit asma dan pemadam kebakaran dan bahan penggantinya belum ditemukan. Kalaupun masih diperkenan, lanjut dia, penggunaan BPO itu, mereka tetap harus melaporkan ke KLH, dan mendapat izin dari Departemen Perdagangan.
Setelah mendapat Ijin dari Depdag juga harus mendapat Ijin dari Bea Cukai. "Proses penggadaan BPO tersebut sangat ketat. Bahkan sebelum Depdag mengeluarkan izin harus mendapat rekomendasi dari KLH. Jadi pajang prosesnya,? kata Sulistiawati.
Dia juga berharap partisiapasi perusahaan untuk bekerjasama menanggulangi hal tersebut dengan mengurangi import barang-barang yang dapat merusak ozon, walaupun sudah sebagian besar perusahaan di Indonesia sudah mulai meningkatkan kesadarannya untuk ramah lingkungan.
"Kita pihak KLH selama ini sudah berupaya keras terhadap perusahaan untuk menekan hal itu,? ujarny
http://www.ngobrolaja.com/image.php?u=29938&dateline=1279902920
sent CABE aja ndan, kirbal oN
http://i23.photobucket.com/albums/b382/soakzzz/gogreenlogo2.gifhttp://u.ceriwis.us/img/5647siggycc.gif (http://ceriwis.us/reputation.php?p=321149)