Log in

View Full Version : Tragedi Pesawat Garuda Indonesia Terbakar Di Yogyakarta (2007)


Kuproy99
15th April 2016, 09:49 AM
Metrotvnews.com, Jakarta: Sebuah

kecelakaan pesawat terjadi di Bandar

Udara Adi Sutjipto Yogyakarta, saat

matahari baru saja terbit. Garuda

Indonesia GA-200 terbakar. 23 Orang dilaporkan tewas dalam tragedi ini.



Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Maret 2007 pukul 06.55 WIB. GA-200 adalah pesawat jurusan Jakarata-Yogyakarta. Pesawat jenis Boeing 737-400 tersebut meledak setelah terperosok ke rawa-rawa saat mendarat.



Pesawat GA-200 yang terbang pukul

06.00 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, membawa 133

penumpang, 1 pilot, 1 copilot dan 5 awak kabin.



Dalam pesawat dengan nomor

registrasi PK-GZC ini, terdapat tokoh

Muhammadiyah, Dien Syamsuddin,

kriminolog Adrianus Meliala. Keduanya selamat dari kecelakaan itu. Namun, maut menjemput mantan rektor UGM Kusnadi Hardjosumantri, yang juga menumpang pesawat ini.



Di dalam pesawat, juga terdapat

rombongan jurnalis Australia yang

ingin meliput kunjungan Menteri Luar Negeri Australia ketika itu, Alexander Downer, di Yogyakarta. Tercatat 19 penumpang WNA dalam pesawat nahas itu. 5 penumpang asal Australia tewas.



Seperti diberitakan media, penyebab

kecelakaan berasal dari meledaknya

ban depan, saat pesawat itu mendarat. Api pun menjalar ke bagian lain.



Pesawat keluar lintasan, dan terbakar hebat. Sejumlah penumpang yang selamat keluar dengan kondisi pakaian robek dan luka-luka. Laporan di sejumlah media juga menyebut, jasad korban banyak ditemukan di dekat pintu pesawat.



Apa yang sebenarnya terjadi, sempat simpang siur. Data kotak hitam yang diteliti di Seattle menunjukan flap pesawat tidak dikembangkan untuk pendaratan. Sementara, pilot menyebut ada angin tiba-tiba mendorong pesawat ke bawah (down gust).



Ada juga laporan bahwa copilot dan

pilot sempat berdebat mengenai

kecepatan pesawat saat pendaratan.

Copilot meminta pesawat go around

lebih dulu karena kecepatannya di luar batas standar, namun pilot Marwoto tetap mendaratkan GA-200. Komite Nasional Keselamatan Tranportasi mengemukakan data; kecepatan pesawat 60% lebih tinggi dari seharusnya.



Pilot Marwoto Komar pun ditetapkan

sebagai tersangka pada 2 November

2007. Pilot Marwoto disebut-sebut tidak menghiraukan alarm tanda bahaya pesawat yang berbunyi 15 kali. Namun, ternyata Komar baru benar- benar dinyatakan sebagai tersangka pada 4 Februari 2008.



Tindakan polisi ini menimbulkan

kecaman Federasi Internasional

Asosiasi Pilot Penerbangan. Alasannya, penahanan Komar melanggar peraturan International Civil Aviation Organization (ICAO).



Proses hukum terus berlanjut.

Pengadilan Negeri Sleman pada April

2009 menyatakan Komar bersalah atas kecelakaan GA-200 dan menghukumnya 2 tahun penjara. Ia

menjadi pilot pertama yang dijatuhi

vonis pengadilan.(Wikipedia/ICAO)



m.metrotvnews.com/read/2015/03/07/367729/2007-pesawat-garuda-ga-200-terbakar-23-orang-tewas



Ini videonya gan


http://img.youtube.com/vi/77jutxaKPa4/0.jpg


</div></div></div>