PDA

View Full Version : [ASK] SPT tahunan untuk yang berhenti bekerja?


AriUntunk
15th April 2016, 09:28 AM
Hai agan-agan sekalin



saya ingin bertanya bagaimana cara melaporkan SPT tahunan jika selama setahun tidak ada pekerjaan alias menggangur. kronologisnya 2014 saya sempat bekerja di kantoran swasta selama satu tahun, selama itu masalah SPT tahunan kantor yang urus, nah 2015 saya berhenti bekerja sampai bulan febuari 2016 kemarin baru mulai bekerja, saya binggung apa saja yang harus saya laporkan kepada kantor pajak untuk SPT tahunan saya periode 2015 karena mendengar kalau tidak berpenghasilan juga tetap harus melapor. form apa yang harus saya isi? dan surat apa saja yang saya harus lampirkan? detail pengisiannya bagaimana?



Terima Kasih untuk teman-teman yang sudah membantuhttp://cdn.kaskus.com/images/smilies/lebaran03.gif</div></div></div>