Log in

View Full Version : gara gara stiker KASKUS di tilang polisi 250rb


DamarMaliki
13th April 2016, 11:43 AM
Menarik apa yang telah dialami bro yusuf yang

punnya warung traktordohc.com , singkat cerita

dia belum lama dapat stiker kaskus dari seorang

temannya tak berfikir panjang stiker itu

ditempelin di plat nomor belakang, itu gambar

terlampir. Stiker yang ditempelkan tidak menutupi

huruf dan angka yang ada si plat nomor jadi

identitas motor tetap terlihat dengan jelas.

Ceritanya bro yusuf ini jalan melewati daerah

bundaran Cimahi (perbatasan), karena dirinya

merasa surat surat lengkap dia tetap ngacir

meski sudah tahu di depan ada polisi yang

sedang razia siap menghadang. Bro yusuf pun

diberhentikan dan perbincanganpun dimulai,

monggo disimak baik baik :

P : Selamat siang pak, maaf mengganggu

perjalanan anda, bisa menunjukan SIM & STNK??

B : Ini pak, (sambil mengeluarkan SIM & STNK dari

dompet)

P : Mau kemana pak..??

B : ke Sukahaji pak, ada tugas disana (kerja)

P : Anda saya tilang yaa, karna stiker ini

menghalangi plat nomor kendaraan anda

B : Lhoo !!! koq bisa pak, mana pasal-nya pak.??

P : Ini, (sambil buka buku tilang, dan nunjukin

sebuah pasal yaitu pasal 280 UU 22 Tahun 2009

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Jadi begini

mas, anda saya tilang karena stiker ini

menghalangi nopol.

B : Lhoo !! menghalangi dari mana pak.?? ini kan

masih longgar banget, ini aja gak menghalangi

sama sekali. Koq malah ditilang sih.??

P : Sudaaah, saya tilang saja !! ini jelas

menghalangi mas

B : Gak bisa gitu donk pak (ane sambil buka dan

pm mang Maung & mangKobay untuk menanyakan

hal ini). dan sambil motret plat nopol ane yang

diatas

P : itu ngapain foto-foto.!!?? gak usah foto2 !! gak

usah telfon-telfon !!

B : (ane masih nyante) ini mau saya kasih tahu ke

temen ane pak, apa iya sih kena tilang..gituu…

P : terus ini gimana.!!?? mau sidang atau nitip.!!??

B : (mulai kesel) bentar-bentar pak, dendanya

berapa emang.??

P : ini disni tertera 500rb, kalo disini 250rb saja

(sambil nunjuk form “banderol harga tilang”)

B : mahal amat pak, saya knalpot racing aja kena

100rb di Banjar (banjar patroman, dijembatan baru)

P : terus gimana nih, mau disini apa sidang

tanggal 30.??

B : (mikir keras sambil pm suhu , kampreet,

stiker kaskus dibandrol tilang 250rb !!), ntar pak.

atm dimana pak.??

P : diseberang jalan tuh.!

Ada yang aneh ? polisi menilang bro yusuf

dengan alasan melanggar pasal 280 UU 22 tahun

2009, Mau tahu bunyi pasalnya silahkan baca

paling dibawah. Polisi tetap menilang dengan

alasan stiker tersebut menghalangi nomor polisi

padahal sudah jelas stiker tidak menutupi.

Dari sini cukup diambil pengalamannya jangan

sekali kali kita menempelkan benda apapun di

plat nomor agar terhindar dari polisi2 yang

memanfaatkan segala kesempatan dalam

kesempitan kenyataannya bro yusuf dikasih opsi

tilang atau damai ditempat hal ini sudah jelas

jelas polisi memanfaatkan situasi pelik.

sumber traktordohc

Mau tilang sidang 500ribu atau damai 250ribu ?.

Bunyi Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 :

“Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan

Bermotor di

Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor

Kendaraan Bermotor

yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik

Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)

dipidana

dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)

bulan atau

denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus

ribu rupiah).”

Pasal 68

“(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang

dioperasikan di Jalan

wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor

Kendaraan

Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan

Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi

Kendaraan

Bermotor, dan masa berlaku.

(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah,

nomor

registrasi, dan masa berlaku.

(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus

memenuhi

syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara

pemasangan.

(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda

Nomor

Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda

Nomor

Kendaraan Bermotor rahasia.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda

Nomor

Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor

Kendaraan

Bermotor diatur dengan peraturan Kepala

Kepolisian

Negara Republik Indonesia. “



sumber : aripitstop.com/2015/01/17/perbincangan-polisi-tilang-motor-karena-tempel-stiker-di-plat-nomor-damai-250ribu-kena-pasal-280-uu-22-tahun-2009/</div></div></div>