PedihCoy
13th April 2016, 09:05 AM
SURAT TERBUKA BUAT BAPAK PRESIDEN JOKOWI, GUBERNUR, BUPATI : SITA LAHAN BEKAS KEBAKARAN.HUTAN.JADIKAN HUTAN KEMBALI
http://s.kaskus.id/images/2015/10/23/7234194_20151023122217.jpg
Jakarta - Kabut asap di Kalimantan Tengah (Kalteng) kian hari kian pekat. Kebakaran hutan yang jadi sumber asap tak kunjung padam. Usut punya usut, ternyata pembakaran hutan di Kalteng diizinkan oleh pemerintah setempat.
Ternyata, ada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat, yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.
Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo membenarkan adanya aturan tersebut. "Pergub Nomor 15 Tahun 2010, tentang diperbolehkan membakar lahan dalam pengendalian," ujar pria yang baru dilantik Agustus 2015 ini.
Ketentuan soal izin membakar hutan terdapat di Pasal 1. Di dalam Pasal 1 ini terdapat 7 poin. Namun soal izin pembakaran hutan sudah jelas tertulis di poin 1.
Berikut bunyi Pasal 1 Poin 1 Pergub tersebut:
http://s.kaskus.id/images/2015/10/23/7234194_20151023123756.jpg
Jakarta - Pemprov Kalteng ternyata mengizinkan membuka lahan dengan membakar hutan, bahkan, izinnya cukup mudah. Bakar hutan 1 hektare cukup dengan izin ketua RT.
Aturan soal izin membuka lahan dengan membakar ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.
Di dalam Pasal 1 poin (3), diatur soal urusan pemberian izin untuk membuka lahan di bawah 5 hektare dengan cara membakar. Untuk membuka lahan dengan membakar wilayah seluas 1 hektare, cukup izin ketua RT. Untuk membakar hutan seluas 1-2 hektare, maka cukup izin lurah atau kepala desa.
Berikut aturan soal pemberian izin membakar hutan di Kalteng sesuai yang termuat di Pergub:
<span style="display:block; text-align:center;">
http://s.kaskus.id/images/2015/10/23/7234194_20151023122217.jpg
Jakarta - Kabut asap di Kalimantan Tengah (Kalteng) kian hari kian pekat. Kebakaran hutan yang jadi sumber asap tak kunjung padam. Usut punya usut, ternyata pembakaran hutan di Kalteng diizinkan oleh pemerintah setempat.
Ternyata, ada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat, yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.
Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo membenarkan adanya aturan tersebut. "Pergub Nomor 15 Tahun 2010, tentang diperbolehkan membakar lahan dalam pengendalian," ujar pria yang baru dilantik Agustus 2015 ini.
Ketentuan soal izin membakar hutan terdapat di Pasal 1. Di dalam Pasal 1 ini terdapat 7 poin. Namun soal izin pembakaran hutan sudah jelas tertulis di poin 1.
Berikut bunyi Pasal 1 Poin 1 Pergub tersebut:
http://s.kaskus.id/images/2015/10/23/7234194_20151023123756.jpg
Jakarta - Pemprov Kalteng ternyata mengizinkan membuka lahan dengan membakar hutan, bahkan, izinnya cukup mudah. Bakar hutan 1 hektare cukup dengan izin ketua RT.
Aturan soal izin membuka lahan dengan membakar ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.
Di dalam Pasal 1 poin (3), diatur soal urusan pemberian izin untuk membuka lahan di bawah 5 hektare dengan cara membakar. Untuk membuka lahan dengan membakar wilayah seluas 1 hektare, cukup izin ketua RT. Untuk membakar hutan seluas 1-2 hektare, maka cukup izin lurah atau kepala desa.
Berikut aturan soal pemberian izin membakar hutan di Kalteng sesuai yang termuat di Pergub:
<span style="display:block; text-align:center;">