Log in

View Full Version : Hukuman Diperberat, Anas Urbaningrum Siapkan PK


Gusnan
9th June 2015, 04:30 AM
http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads/www/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=59&loc=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fnasional%2F2 80822-hukuman-diperberat-anas-urbaningrum-siapkan-pk.html&referer=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fnasional %2F280755-menteri-esdm-terobosan-dahlan-iskan-mestinya-dihargai.html&cb=e4e4a9279a

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1411566618.JPG

Anas Urbaningrum (Antara/Martha H Simanjutak)


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara. Majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme mengabulkan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Menanggapi vonis di tingkat kasasi itu, pihak Anas menyatakan bakal mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang dianggap tidak mencerminkan keadilan itu.
"Yang jelas itu vonis gila, sungguh sangat berat sekali. Jelas majelis hakim tingkat kasasi lebih mengedepankan semangat menghukum dengan meninggalkan semangat untuk mencari keadilan," kata anggota tim penasehat hukum Anas, Handika Honggowongso, kepada SP, di Jakarta, Senin (8/6).
Handika mengatakan, pihaknya telah menyiapkan segala bukti baru (novum) serta dalil-dalil yang kuat untuk menunjukan adanya kekeliruan hakim dalam vonis di tingkat kasasi pada tingkat PK nantinya.
"Pasti akan ada upaya hukum untuk melawan putusan yang gila itu, kami sudah siapkan segala bukti baru dan dalil yang sahih untuk PK," ujarnya.
Dalam putusan yang dilansir dari MA disebutkan, majelis kasasi yang menjatuhkan putusan secara bulat berkeyakinan, Anas telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kasasi Anas sudah diputus, berubah putusannya menjadi 14 tahun. Alasannya terbukti tindak pidana korupsi dan terbukti pencucian uang," kata juru bicara MA Suhadi.
Selain pidana badan yang diperberat, majelis juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan bulan kurungan dalam perkara Anas serta membayar uang pengganti mencapai Rp 57 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah mengkorting hukuman Anas dari pidana 8 tahun penjara menjadi 7 tahun. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta mempidana Anas 8 tahun lantaran dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan TPPU dalam pengadaan proyek Hambalang.