Log in

View Full Version : Perkosa Warga AS, WNI Dipenjara 30 Tahun


Gusnan
6th June 2015, 06:01 PM
https://img.okezone.com/content/2015/06/05/18/1160666/perkosa-warga-as-wni-dipenjara-30-tahun-R25rXK8DQs.jpg

Ketut sebelah kanan dipenjara selama 30 tahun. (Foto: Daily Mirror)





http://bdev.okezone.com/delivery/lg.php?bannerid=4367&campaignid=2390&zoneid=1535&loc=http%3A%2F%2Fnews.okezone.com%2Fread%2F2015%2F 06%2F05%2F18%2F1160666%2Fperkosa-warga-as-wni-dipenjara-30-tahun&referer=http%3A%2F%2Fl.facebook.com%2Fl.php%3Fu%3D http%253A%252F%252Fokz.me%252FTx6u%26h%3DtAQEwzhlS AQFals87y8xxsYSblq0fP4axsDVrQ0RyjBAHfA%26enc%3DAZP YNl4unnQo-Zxw0CfwnUvg-uKUE-xfy14CUTUoi_055Mv-nwxl6_oPV9NYuQe0GRT6H2KogPJRVEse8d8MtIXa8lSge9sGx9 ne8-w1uSWQ1-RAbLG0EbRh0Fh6IlHxe_dAwOfDCnO8dcBnlfLZncO2Ieu60HWi _35haEH3r0DEBrFlrvIXeX43Df6GUrg1Z49DW2pvxafr6nl7sh H-7gNx%26s%3D1&cb=98f7581569

MICHIGAN – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Ketut Pujayasa menyerang dan memerkosa perempuan asal Amerika Serikat (AS). Pria berusia 29 tahun itu pun ditangkap dan dijatuhi hukuman berupa penjara selama 30 tahun.
Ketut yang menjadi awak kapal pesiar Holland America Line menyerang perempuan itu karena sakit hati dihina. Kasus ini terjadi pada malam “Valentine Day” 13 Februari 2014. Namun, sidang putusan pengadilan dibacakan kemarin.
Dalam persidangan terungkap bahwa selama hampir satu jam Ketut menyerang dan mencekik korban. Ketut lantas memerkosa dan coba melempar korban ke laut dari balkon kapal pesiar.
Jaksa pengadilan mengatakan, perempuan AS yang identitasnya dilindungi itu menjadi korban serangan dan “penyalahgunaan” secara brutal.
Sedangkan pengacara korban menuturkan, selama 40 menit korban mengalami gigitan di tangan, luka di tulang belakang, dan mengalami trauma akibat cedera di bagian otak. Korban, lanjut pengacara, juga menderita gangguan mental yang serius dan stres usai kejadian tersebut.
Sebelum malam kejadian, Ketut mengetuk pintu kamar korban untuk mengantar makanan. Tapi, korban mengucapkan kata-kata yang menyakiti perasaan Ketut. Kala itu korban menyebut Ketut dengan sebutan “son of bi***”.
Dalam persidangan, Ketut mengaku bersalah atas tuduhan percobaan pembunuhan dan penyerangan seksual secara brutal.
Masih menurut hasil sidang, korban terbangun dalam kondisi setengah telanjang. Dia berhasil melarikan diri dengan menyusuri lorong dengan kabel masih melilit di lehernya.
Korban yang berasal dari Michigan, AS, kini menggugat perusahaan kapal pesiar atas tuduhan kelalaian. Korban menuntut ganti rugi hingga ratusan juta dolar AS.
Pihak Holland America mengonfirmasi soal gugatan itu kepada Mirror Online. “Kami sangat sedih bahwa peristiwa ini terjadi,” kata pihak perusahaan melalui seorang juru bicara, Jumat (5/6/2015).
“Pikiran, doa, dan dukungan kita tetap kepada korban, dan kami berkomitmen untuk resolusi adil atas peristiwa tragis ini. Ini benar bahwa keadilan menang dan pelaku dihukum sesuai (kesalahannya),” lanjut pihak Holland America.
Kasus yang menjerat Ketut merupakan kejadian pertama kali dalam sejarah sejak perusahaan kapal pesiar itu berdiri 142 tahun silam.