Gusnan
5th June 2015, 04:24 AM
http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads/www/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=59&loc=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fhukum%2F2798 14-jk-sri-mulyani-dimintai-keterangan-belum-tentu-bersalah.html&referer=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2F&cb=272565644c
http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1413130982.jpg
Sri Mulyani Indrawati (AFP Photo)
Jakarta - Dalam pertemuannya dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di kantor Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla (JK) mengaku tidak membicarakan rencana kepolisian yang akan memintai keterangan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Namun, JK mengatakan bahwa pemeriksaan sebagai saksi adalah hal biasa dan tidak membuktikan bahwa orang yang diperiksa tersebut bersalah.
"Saya kira (pemeriksaan) sebatas ingin diketahui, apa itu sebagai saksi atau apa keterangan. Tidak berarti Sri Mulyani itu tersangka, tidak," kata JK, Kamis (4/6).
Oleh karena itu, menurutnya, siapapun bisa dimintai keterangan atau bersaksi. Sebab, dirinya pun beberapa kali memberikan kesaksian di persidangan. Sebut saja, sidang kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) ke Bank Century dan kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumur Adem, Indramayu.
Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Sri Mulyani ditunda sampai Rabu (10/6) pekan depan. Lantaran surat panggilan sebelumnya dikirim ke alamat yang ke Jakarta.
Dalam pemaparannya, Victor mengatakan, pemeriksaan Sri Mulyani merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi penjualan kondensat yang disebut merugikan negara hingga Rp 2 triliun tersebut.
Kepada Sri Mulyani, ia menjelaskan, penyidik akan menanyakan soal keputusannya menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara saat menjadi Menteri Keuangan.
Penyidik Polri juga akan bertanya tentang surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani saat menjadi Menteri Keuangan.
Kasus bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Kontrak kerja sama kedua lembaga itu dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung itu menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Kemudian, penunjukan langsung tersebut juga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni RP, HW dan DH. Dari ketiga tersangka, hanya HW yang belum diperiksa penyidik karena berada di Singapura.
http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1413130982.jpg
Sri Mulyani Indrawati (AFP Photo)
Jakarta - Dalam pertemuannya dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di kantor Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla (JK) mengaku tidak membicarakan rencana kepolisian yang akan memintai keterangan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Namun, JK mengatakan bahwa pemeriksaan sebagai saksi adalah hal biasa dan tidak membuktikan bahwa orang yang diperiksa tersebut bersalah.
"Saya kira (pemeriksaan) sebatas ingin diketahui, apa itu sebagai saksi atau apa keterangan. Tidak berarti Sri Mulyani itu tersangka, tidak," kata JK, Kamis (4/6).
Oleh karena itu, menurutnya, siapapun bisa dimintai keterangan atau bersaksi. Sebab, dirinya pun beberapa kali memberikan kesaksian di persidangan. Sebut saja, sidang kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) ke Bank Century dan kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumur Adem, Indramayu.
Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Sri Mulyani ditunda sampai Rabu (10/6) pekan depan. Lantaran surat panggilan sebelumnya dikirim ke alamat yang ke Jakarta.
Dalam pemaparannya, Victor mengatakan, pemeriksaan Sri Mulyani merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi penjualan kondensat yang disebut merugikan negara hingga Rp 2 triliun tersebut.
Kepada Sri Mulyani, ia menjelaskan, penyidik akan menanyakan soal keputusannya menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara saat menjadi Menteri Keuangan.
Penyidik Polri juga akan bertanya tentang surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani saat menjadi Menteri Keuangan.
Kasus bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Kontrak kerja sama kedua lembaga itu dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung itu menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Kemudian, penunjukan langsung tersebut juga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni RP, HW dan DH. Dari ketiga tersangka, hanya HW yang belum diperiksa penyidik karena berada di Singapura.