PDA

View Full Version : BNN: Pecandu Narkoba yang Melaporkan Diri Tidak Akan Dipidana


Gusnan
18th May 2015, 04:40 AM
http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads/www/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=59&loc=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fnasional%2F2 74597-bnn-pecandu-narkoba-yang-melaporkan-diri-tidak-akan-dipidana.html&referer=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fnasional&cb=01aaccf12c

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1366810365.jpg
Ilustrasi pecandu narkoba yang menggunakan jarum suntik. (ISTIMEWA)


Jakarta - Direktur Peran Serta Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Siswandi mengimbau kepada pengguna maupun pecandu narkoba agar secara sukarela melaporkan dirinya ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi. Ia juga menjamin pecandu yang melapor secara sukarela tersebut tidak akan dituntut secara pidana.
"Pecandu narkoba adalah orang sakit yang harus segera mendapatkan pengobatan. Mereka perlu direhabilitasi sebelum narkoba semakin merusak tubuhnya," kata Siswandi kepada Beritasatu.com di Jakarta, Minggu (17/5).
Selain ke BNN, pengguna narkoba juga bisa melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang terdiri dari klinik, puskesmas, rumah sakit, rumah sakit jiwa, dan panti rehabilitasi. Nantinya di IPWL tersebut, mereka akan menjalani proses pemeriksaan untuk diketahui sejauh mana tingkat penggunaan narkobanya. Setelah itu akan segera dirujuk ke tempat rehabilitasi untuk membantunya lepas dari ketergantungan narkoba.
"Tidak perlu takut, kalau melapor secara sukarela tidak akan dihukum pidana. Kita justru akan memberikan rehabilitasi gratis untuk melepaskan dari ketergantungan narkoba," pungkas Siswandi.
Herman/MUT