PDA

View Full Version : Catat, Daftar Persyaratan Urus BPKB Hilang atau Rusak


Gusnan
4th May 2015, 03:46 PM
BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.


http://cdn-media.viva.id/thumbs2/2015/05/04/311604_bpkb-_663_382.jpg
BPKB.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan wajib dijaga para pemilik kendaraan. Jika hilang, tentunya akan sangat merepotkan. Namun, bukan berarti dokumen ini tak bisa diganti dengan yang baru.


Proses pengurusan memang bisa rumit dan memakan waktu, apalagi kini ada berbagai syarat dan peraturan baru tentang pengurusan BPKB. Lantas, bagaimana cara pengurusan BPKB yang baru? Berikut, syarat-syaratnya seperti dilansir Humas Mabes Polri dalam akun Facebook resminya:

Persyaratan pengurusan BPKB hilang:

1. Mengisi Formulir Permohonan.
2. Surat Keterangan kehilangan dari polisi + Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
3. Identitas: A. Untuk perorangan: Jatidiri yang sah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai. B. Untuk Badan Hukum: Salinan Akte pendirian + satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. C. Untuk Instansi Pemerintah: Surat keterangan kepemilikan
BPKB Instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel, atau cap instansi.
4. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
5. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional dan nasional.
6. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank/anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari dua bank.
7. STNK Asli.
8. Cek Fisik kendaraan bermotor.


12 (http://otomotif.news.viva.co.id/news/read/621603-catat--daftar-persyaratan-urus-bpkb-hilang-atau-rusak/2) > (http://otomotif.news.viva.co.id/news/read/621603-catat--daftar-persyaratan-urus-bpkb-hilang-atau-rusak/2)>> (http://otomotif.news.viva.co.id/news/read/621603-catat--daftar-persyaratan-urus-bpkb-hilang-atau-rusak/2)

rumahgadget
5th May 2015, 10:26 AM
Banyak banged persyaratannya.. Ujung2nya ya bakalan dicalo sendiri ma oknum2 orang dalem sendiri. :ngakak:


Makalah Sederhana (http://www.gayahidupku.com/tips/cara-membuat-makalah-sederhana-terbaru-2015.html) | Mobil Terbaru 2015 (http://www.gayahidupku.com/otomotif/daftar-5-harga-mobil-terbaru-2015.html)