Gusnan
29th October 2014, 11:54 AM
http://islamediaonline.files.wordpress.com/2014/06/jokowi-mega1.jpg
Muhammad Arsyad alias Imen (24 tahun) ditangkap polisi karena melakukan editing pada foto-foto Presiden Joko Widodo dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. (Baca: Bully Jokowi di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi (http://news.fimadani.com/b3rit4/wp-admin/post.php?post=33726&action=edit))
Wajah kedua orang penting di Indonesia itu di-cropping lalu disambungkan dengan sejumlah foto-foto model porno yang tengah bugil dalam berbagai adegan.
“Pelaku melakukan potong sambung gambar cewek dengan Jokowi dan juga ada gambar Jokowi (berhubungan badan dengan) Bu Megawati. Porno dan tidak pantas. Masak gambar presiden digituin. Kita sendiri kalau digituin orang lain pasti juga lapor polisi,” kata seorang penyidik Cybercrime Mabes Polri.
Foto-foto tidak pantas itu lalu di-posting di Facebook milik pelaku dan ditambah dengan berbagai komentar yang tidak pantas lainnya. Tak menunggu lama, warga Ciracas, Jakarta Timur itupun dicokok polisi pada Kamis (23/10) lalu.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 junto Pasal 4 (1) UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Muhammad Arsyad alias Imen (24 tahun) ditangkap polisi karena melakukan editing pada foto-foto Presiden Joko Widodo dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. (Baca: Bully Jokowi di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi (http://news.fimadani.com/b3rit4/wp-admin/post.php?post=33726&action=edit))
Wajah kedua orang penting di Indonesia itu di-cropping lalu disambungkan dengan sejumlah foto-foto model porno yang tengah bugil dalam berbagai adegan.
“Pelaku melakukan potong sambung gambar cewek dengan Jokowi dan juga ada gambar Jokowi (berhubungan badan dengan) Bu Megawati. Porno dan tidak pantas. Masak gambar presiden digituin. Kita sendiri kalau digituin orang lain pasti juga lapor polisi,” kata seorang penyidik Cybercrime Mabes Polri.
Foto-foto tidak pantas itu lalu di-posting di Facebook milik pelaku dan ditambah dengan berbagai komentar yang tidak pantas lainnya. Tak menunggu lama, warga Ciracas, Jakarta Timur itupun dicokok polisi pada Kamis (23/10) lalu.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 junto Pasal 4 (1) UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.