jakijaki
19th June 2014, 01:44 PM
detik.com | 5 juni 2014
Jakarta -Bekerja sebagai pegawai negara sipil (PNS) bukan berarti anda aman dan nyaman. Seorang PNS bisa dipecat atau diberhentikan dengan hormat bila melakukan kesalahan fatal. Apa saja?
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikutip, Rabu (5/6/2014) disebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
-Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
-Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, atau tinda pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana hukum
-Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
-Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun, atau pidana berencana.
UU ini juga mengatur soal PNS yang diberhentikan dengan hormat. PNS akan diberhentikan dengan hormat apabila:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pensiun dini pemerintah
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajiban
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dipenjara di bawah 2 tahun
(dnl/ang)
sumber (http://finance.detik.com/read/2014/06/05/093104/2600323/4/ini-yang-bisa-bikin-pns-dipecat)
kumpulan soal cpns | tips lolos seleksi cpns (http://www.soalcpns.com)
Jakarta -Bekerja sebagai pegawai negara sipil (PNS) bukan berarti anda aman dan nyaman. Seorang PNS bisa dipecat atau diberhentikan dengan hormat bila melakukan kesalahan fatal. Apa saja?
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikutip, Rabu (5/6/2014) disebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
-Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
-Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, atau tinda pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana hukum
-Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
-Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun, atau pidana berencana.
UU ini juga mengatur soal PNS yang diberhentikan dengan hormat. PNS akan diberhentikan dengan hormat apabila:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pensiun dini pemerintah
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajiban
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dipenjara di bawah 2 tahun
(dnl/ang)
sumber (http://finance.detik.com/read/2014/06/05/093104/2600323/4/ini-yang-bisa-bikin-pns-dipecat)
kumpulan soal cpns | tips lolos seleksi cpns (http://www.soalcpns.com)