Log in

View Full Version : WN Jepang Selundupkan Hasis ke Bali Divonis 18 Tahun Penjara


Reporter
28th April 2011, 05:38 PM
Denpasar - Seorang WN Jepang, Yuki Morita (35) yang tersangkut kasus narkotika divonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar 18 tahun penjara. Terdakwa menyelundupkan sebanyak 5,9 kilogram hasis ke Bali.

Putusan itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Agus Subekti pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Kamis (28/4/2011). Putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara. Menjatuhkan denda sebesar Rp 5 miliar kepada terdakwa dengan ketentuan jika tidak dipenuhi, maka diganti hukuman 1 tahun penjara," kata Subekti.

Hakim menyatakan Morita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak mengimpor narkotika golongan I berupa yang melebihi 1 kilogram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan yang memberatkan putusan terdakwa adalah pernah melakukan kejahatan narkotika dan dipenjara di India. Ia menghirup udara bebas dari penjara di India pada 16 Oktober 2010.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa masih berusia muda, sopan dalam persidangan, menyesali dan meminta maaf atas kejahatan yang dilakukan.

Disebutkan, Morita membeli hasis sebanyak 5,9 kilogram di kawasan hutan Himachal Pladesh, India, dengan harga 300 Rupee per 10 gramnya. Harga menjadi nilai Rp 3,5 miliar di pasaran gelap perdagangan narkotika.

Terdakwa kemudian terbang dengan rute New Delhi-Calcuta-Bangkok-Denpasar. Morita dibekuk saat turun dari pesawat Thai Airways TG 431 di Bandara Ngurah Rai, Bali. Pengacara terdakwa, Stefanus Pobas mengaku keberatan dengan putusan tersebut karena lebih tinggi dari tuntutan JPU.
sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/04/28/171829/1627999/10/wn-jepang-selundupkan-hasis-ke-bali-divonis-18-tahun-penjara?9911022

hktoyshop
29th April 2011, 02:14 PM
wah
parah tuh WN jepang,,
pake nyelundupin segala..
:kuning::kuning::kuning: