Jalan2trus
22nd October 2012, 08:52 PM
Kondisi Barang : Baru
Harga :
Lokasi Seller : Jawa Timur
Description :
http://http://4.bp.blogspot.com/_Ylf3E9uspso/TTOpfIGOcYI/AAAAAAAAErs/fy4ME6zyGak/s1600/paspor1.gifCARA PEMBUATAN PASPOR BARU & PASPOR PERPANJANGAN
Gak tahu caranya bikin paspor??
Buat paspor itu gampang banget,anda cukup dateng ke kantor imigrasi dan melengkapi persyaratannya dan mengajukan keloket deh....trus ngikuti alurnya. Nunggu beberapa hari paspor jadi deh,,,,gampang kan??
Sekarang ini anda tidak perlu bingung untuk buat paspor. Karena pemerintah kita sudah mempermudah pembuatan paspor. Sekarng ini jika anda ingin membuat paspor bisa dimana saja,karena pelayanan paspor secara online. Maksudnya jika anda tinggal di Jakarta,bisa buat paspor di surabaya. Sekalipun anda tinggal di Papua bisa buat di Jakarta.
Persyaratan Paspor Baru adalah:
KTP Asli + FC
KSK (Kartu susunan keluarga) Asli + FC
Akte Lahir/Ijazah/Surat Nikah Asli + FC
Jika tidak ada akte lahir bisa pakek surat nikah atau ijazah.
Untuk paspor perpanjangan persyaratannya sama,hanya melampirkan paspor yang akan di perpanjang. Gampang kan.....
Tetapi jika anda tidak keburu dan sabar mengikuti alurnya,anda bisa ngurus sendiri tanpa harus melalui biro jasa. Tetapi jika anda tidak ada waktu,anda bisa minta tolong biro jasa untuk membuatkannya,Bisa Hubungi saya di
0821 4314 9379 & 031 3455 6245 &0857 3205 9321
Nb:
Jasa pembikinan / perpanjang Pasport
Untuk wilayah sluruh indonesia langsung dikeluarkan dari pusat
di jamin 1 hari langsung jadi.
Mengenai Biaya untuk Jakarta pusat
*Biaya proses normal ; Rp. 000.000,-
Waktu penyelesaian ; 10 hari kerja ( utk smentara tidak melayani lagi )
*Biaya proses reguler ; Rp 750.000,-
Waktu penyelesaian ; 4 hari kerja
*Biaya proses VIP ; 1.500.000,-
Waktu penyelesaian; 1 hari kerja (hari ini data masuk,besok datang lgsg foto,selesai)
Dokumen yang dipersiapkan VIP :
1.Akte lahir
2.KTP
3.Pasport lama *(untuk perpanjang)
4.KK
5.Ijazah
Dokumen yang di persiapkan untuk normal :
Warga Negara Indonesia Keturunan (Dewasa):
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI
5. Surat Ganti Nama jika Ada
6. Kartu Keluarga
7. Akte Nikah jika Sudah Menikah
8. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta
Warga Negara Indonesia Asli (Dewasa):
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP
3. Akte Lahir
4. Ijasah SMA
5. Kartu Keluarga
6. Akte Nikah jika Sudah Menikah
7. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta
Penduduk Luar (PENDUL/PENLU) Dewasa:
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. ID Card di Negara yang sesuai dengan paspor
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI
5. Surat Ganti Nama jika Ada
6. Akte Nikah jika Sudah Menikah
Warga Negara Indonesia Keturunan (Anak):
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP Orang Tua
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI Orang tua jika Belum Mempunyai WNI sendiri
5. Surat Ganti Nama jika Ada
6. Kartu Keluarga
7. Akte Nikah Orang Tua
Warga Negara Indonesia Asli (Anak):
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP Orang Tua
3. Akte Lahir
4. Kartu Keluarga
5. Akte Nikah Orang Tua
Penduduk Luar (PENDUL/PENLU) Anak:
1. Passport lama jika perpanjang
2. ID Card di Negara yang sesuai dengan passport
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI orang tua jika belum mempunyai WNI sendiri
5. Surat Ganti Nama jika ada
6. Akte nikah orang tua
PERHATIAN :
� Untuk pembuatan passport baru semua wilayah, dokumen HARUS ASLI kecuali KTP
� Untuk pembuatan passport baru WNI keturunan HARUS MELAMPIRKAN IJAZAH SMA/ SMP
fastrespond
0821 4314 9379/031 345 562 45/0857 3205 9321
SERVICES
SERVICES
CALLING VISA
Price: Rp 1.500.000
Kaling visa/telex visa adalah persetujuan DIRJEN IMIGRASI Jakarta kepada KBRI diluar negeri untuk menerbitkan visa untuk orang asing tertentu. Kaling visa di ajukan oleh sponsornya di Indonesia ke DIRJEN IMIGRASI Jakarta. Setelah mendapatkan persetujuan dan di telex ke KBRI tertentu,maka orang asing itu bisa mengambil persetujuan visa itu dan digunakan masuk ke Indonesia.
Misalnya vitas :visa dengan tujuan bekerja,vku:visa kunjungan usaha,vkubp:visa untuk beberapa kali perjalanan,vksb:visa kunjungan sosial budaya,dll
Back to Product List
Product Comments
No comment found
TA01
Rekomendasi Visa Untuk Maksud Bekerja
Price: Rp 1.500.000
TA01 (Rekomendasi Visa untuk Maksud Bekerja) adalah sebuah ijin tertulis dari DISNAKERTRANS RI yang isinya perstujuan bagi perusahaan untuk mendatangkan tenaga kerja asing . TA01 ini digunakan untuk mengurus telex visa / calling Visa
Back to Product List
Product Comments
No comment found
SURAT TANDA MELAPOR
Price: Rp 750.000
Setelah orang asing itu mendarat di Indonesia,dalam waktu 1 x 24 jam harus segera melapor ke Kepolisian Republik Indonesia dan namanya STM (Surat Tanda Melapor).
Sesuai dengan undang-undang kepolisian RI dan UU Keimigrasian tentang pengawasan orang asing
Back to Product List
Product Comments
No comment found
SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL
Price: Rp 750.000
SKTT adalah surat keterangan tempat tinggal dikeluarkan kantor kependudukan sesuai tempat tinggal orang asing itu. Harga di atas untuk wilayah surabaya,kalau bertempat tinggal di lain Surabaya bisa konfirm ke Sdr. Nurhadi 0821 4314 9379/031 3455 6245
SKTT sebagai kelengkapan prosedur untuk mendatangkan tenaga kerja asing ke Indonesia dan sesuai denga peraturan dan hukum di Indonesia.
Back to Product List
SURAT KETERANGAN JALAN & SURAT KETERANGAN LAPOR DIRI
Price: Rp 750.000
Setelah keluar KITAS dalam waktu 30 hari harus segera melapor ke Kepolisian Republik Indonesia. Bukti lapor itu di sebut dengan SKJ & SKLD. Masa berlaku SKJ adalah 6 bulan. Sedangkan SKLD adalah 1 tahun atau mengikuti masa berlaku kitas.
RPTKA
Pages
1
NPWP (Nilai Pokok Wajib Pajak)
| nego
NPWP juga harus di miliki oleh perusahaan. Karena perusahaan harus membayar pajak kepada negara. Itu sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pendapatan negara dari pajak. detail
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
| nego
detail
SURAT KETERANGAN DOMISILI
| Rp
detail
SURAT KETERANGAN TERDAFTAR
| nego
Surat Keterangan Terdaftar detail
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
| nego
Siup adalah surat ijin bagi perusahaan. Jika suatu perusaaan tidak mempunya siup,maka tidak boleh beroperasi. Siup adalah ijin yang sangat penting bagi suatu perusahaan,karena merupakan syarat mutlak... detail
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
| Rp 950.000
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah surat ijin yang dikeluarkan oleh DISNAKERTRANS RI sebelum suatu perusahaan mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri. Sesuai dengan... detail
KARTU TINGGAL TERBATAS
Price: Rp 2.250.000
KITAS / Kartu Tinggal Terbatas adalah berupa kartu berwarna kuning yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi stempat,atau sesuai dengan tempat tinggal orag asing itu. Sebagai kartu seperti ktp kalau orang Indonesia,biasanya satu tahun,tetapi bisa sesuai kebutuhan. Bisa 3 bulan,6 bulan,atau berapapun maksimal 1 tahun.
Bagi tenaga kerja asing wajib membuat kitas. Dan harus segera melapor ke Kantor Imigrasi sesuai tempat tinggal orang asing itu dalam waktu maksimal 7 hari.
Bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan tidak membuat kitas,maka akan di denda sesuai dengan undang-undang keimigrasian yaitu sebesar Rp 25.000.000 atau kurungan selama-lamanya 5 tahun.
Harga :
Lokasi Seller : Jawa Timur
Description :
http://http://4.bp.blogspot.com/_Ylf3E9uspso/TTOpfIGOcYI/AAAAAAAAErs/fy4ME6zyGak/s1600/paspor1.gifCARA PEMBUATAN PASPOR BARU & PASPOR PERPANJANGAN
Gak tahu caranya bikin paspor??
Buat paspor itu gampang banget,anda cukup dateng ke kantor imigrasi dan melengkapi persyaratannya dan mengajukan keloket deh....trus ngikuti alurnya. Nunggu beberapa hari paspor jadi deh,,,,gampang kan??
Sekarang ini anda tidak perlu bingung untuk buat paspor. Karena pemerintah kita sudah mempermudah pembuatan paspor. Sekarng ini jika anda ingin membuat paspor bisa dimana saja,karena pelayanan paspor secara online. Maksudnya jika anda tinggal di Jakarta,bisa buat paspor di surabaya. Sekalipun anda tinggal di Papua bisa buat di Jakarta.
Persyaratan Paspor Baru adalah:
KTP Asli + FC
KSK (Kartu susunan keluarga) Asli + FC
Akte Lahir/Ijazah/Surat Nikah Asli + FC
Jika tidak ada akte lahir bisa pakek surat nikah atau ijazah.
Untuk paspor perpanjangan persyaratannya sama,hanya melampirkan paspor yang akan di perpanjang. Gampang kan.....
Tetapi jika anda tidak keburu dan sabar mengikuti alurnya,anda bisa ngurus sendiri tanpa harus melalui biro jasa. Tetapi jika anda tidak ada waktu,anda bisa minta tolong biro jasa untuk membuatkannya,Bisa Hubungi saya di
0821 4314 9379 & 031 3455 6245 &0857 3205 9321
Nb:
Jasa pembikinan / perpanjang Pasport
Untuk wilayah sluruh indonesia langsung dikeluarkan dari pusat
di jamin 1 hari langsung jadi.
Mengenai Biaya untuk Jakarta pusat
*Biaya proses normal ; Rp. 000.000,-
Waktu penyelesaian ; 10 hari kerja ( utk smentara tidak melayani lagi )
*Biaya proses reguler ; Rp 750.000,-
Waktu penyelesaian ; 4 hari kerja
*Biaya proses VIP ; 1.500.000,-
Waktu penyelesaian; 1 hari kerja (hari ini data masuk,besok datang lgsg foto,selesai)
Dokumen yang dipersiapkan VIP :
1.Akte lahir
2.KTP
3.Pasport lama *(untuk perpanjang)
4.KK
5.Ijazah
Dokumen yang di persiapkan untuk normal :
Warga Negara Indonesia Keturunan (Dewasa):
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI
5. Surat Ganti Nama jika Ada
6. Kartu Keluarga
7. Akte Nikah jika Sudah Menikah
8. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta
Warga Negara Indonesia Asli (Dewasa):
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP
3. Akte Lahir
4. Ijasah SMA
5. Kartu Keluarga
6. Akte Nikah jika Sudah Menikah
7. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta
Penduduk Luar (PENDUL/PENLU) Dewasa:
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. ID Card di Negara yang sesuai dengan paspor
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI
5. Surat Ganti Nama jika Ada
6. Akte Nikah jika Sudah Menikah
Warga Negara Indonesia Keturunan (Anak):
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP Orang Tua
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI Orang tua jika Belum Mempunyai WNI sendiri
5. Surat Ganti Nama jika Ada
6. Kartu Keluarga
7. Akte Nikah Orang Tua
Warga Negara Indonesia Asli (Anak):
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP Orang Tua
3. Akte Lahir
4. Kartu Keluarga
5. Akte Nikah Orang Tua
Penduduk Luar (PENDUL/PENLU) Anak:
1. Passport lama jika perpanjang
2. ID Card di Negara yang sesuai dengan passport
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI orang tua jika belum mempunyai WNI sendiri
5. Surat Ganti Nama jika ada
6. Akte nikah orang tua
PERHATIAN :
� Untuk pembuatan passport baru semua wilayah, dokumen HARUS ASLI kecuali KTP
� Untuk pembuatan passport baru WNI keturunan HARUS MELAMPIRKAN IJAZAH SMA/ SMP
fastrespond
0821 4314 9379/031 345 562 45/0857 3205 9321
SERVICES
SERVICES
CALLING VISA
Price: Rp 1.500.000
Kaling visa/telex visa adalah persetujuan DIRJEN IMIGRASI Jakarta kepada KBRI diluar negeri untuk menerbitkan visa untuk orang asing tertentu. Kaling visa di ajukan oleh sponsornya di Indonesia ke DIRJEN IMIGRASI Jakarta. Setelah mendapatkan persetujuan dan di telex ke KBRI tertentu,maka orang asing itu bisa mengambil persetujuan visa itu dan digunakan masuk ke Indonesia.
Misalnya vitas :visa dengan tujuan bekerja,vku:visa kunjungan usaha,vkubp:visa untuk beberapa kali perjalanan,vksb:visa kunjungan sosial budaya,dll
Back to Product List
Product Comments
No comment found
TA01
Rekomendasi Visa Untuk Maksud Bekerja
Price: Rp 1.500.000
TA01 (Rekomendasi Visa untuk Maksud Bekerja) adalah sebuah ijin tertulis dari DISNAKERTRANS RI yang isinya perstujuan bagi perusahaan untuk mendatangkan tenaga kerja asing . TA01 ini digunakan untuk mengurus telex visa / calling Visa
Back to Product List
Product Comments
No comment found
SURAT TANDA MELAPOR
Price: Rp 750.000
Setelah orang asing itu mendarat di Indonesia,dalam waktu 1 x 24 jam harus segera melapor ke Kepolisian Republik Indonesia dan namanya STM (Surat Tanda Melapor).
Sesuai dengan undang-undang kepolisian RI dan UU Keimigrasian tentang pengawasan orang asing
Back to Product List
Product Comments
No comment found
SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL
Price: Rp 750.000
SKTT adalah surat keterangan tempat tinggal dikeluarkan kantor kependudukan sesuai tempat tinggal orang asing itu. Harga di atas untuk wilayah surabaya,kalau bertempat tinggal di lain Surabaya bisa konfirm ke Sdr. Nurhadi 0821 4314 9379/031 3455 6245
SKTT sebagai kelengkapan prosedur untuk mendatangkan tenaga kerja asing ke Indonesia dan sesuai denga peraturan dan hukum di Indonesia.
Back to Product List
SURAT KETERANGAN JALAN & SURAT KETERANGAN LAPOR DIRI
Price: Rp 750.000
Setelah keluar KITAS dalam waktu 30 hari harus segera melapor ke Kepolisian Republik Indonesia. Bukti lapor itu di sebut dengan SKJ & SKLD. Masa berlaku SKJ adalah 6 bulan. Sedangkan SKLD adalah 1 tahun atau mengikuti masa berlaku kitas.
RPTKA
Pages
1
NPWP (Nilai Pokok Wajib Pajak)
| nego
NPWP juga harus di miliki oleh perusahaan. Karena perusahaan harus membayar pajak kepada negara. Itu sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pendapatan negara dari pajak. detail
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
| nego
detail
SURAT KETERANGAN DOMISILI
| Rp
detail
SURAT KETERANGAN TERDAFTAR
| nego
Surat Keterangan Terdaftar detail
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
| nego
Siup adalah surat ijin bagi perusahaan. Jika suatu perusaaan tidak mempunya siup,maka tidak boleh beroperasi. Siup adalah ijin yang sangat penting bagi suatu perusahaan,karena merupakan syarat mutlak... detail
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
| Rp 950.000
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah surat ijin yang dikeluarkan oleh DISNAKERTRANS RI sebelum suatu perusahaan mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri. Sesuai dengan... detail
KARTU TINGGAL TERBATAS
Price: Rp 2.250.000
KITAS / Kartu Tinggal Terbatas adalah berupa kartu berwarna kuning yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi stempat,atau sesuai dengan tempat tinggal orag asing itu. Sebagai kartu seperti ktp kalau orang Indonesia,biasanya satu tahun,tetapi bisa sesuai kebutuhan. Bisa 3 bulan,6 bulan,atau berapapun maksimal 1 tahun.
Bagi tenaga kerja asing wajib membuat kitas. Dan harus segera melapor ke Kantor Imigrasi sesuai tempat tinggal orang asing itu dalam waktu maksimal 7 hari.
Bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan tidak membuat kitas,maka akan di denda sesuai dengan undang-undang keimigrasian yaitu sebesar Rp 25.000.000 atau kurungan selama-lamanya 5 tahun.