DreamWorldJr
26th February 2011, 07:59 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=45111&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=45111&width=490)
Aksi keprihatinan atas tewasnya wartawaan SUN TV, Ridwan Salamun di Tual, Maluku Tenggara. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung mempertimbangkan kemungkinan diperiksanya kembali jaksa penuntut umum perkara pembunuhan Ridwan Salamun, reporter Sun TV di Tual, Maluku. Namun sebelum memeriksa, Kejagung terlebih dulu akan mempelajari desakan Dewan Pers itu.
"Kami pelajari dulu, seperti apa yang diinginkan Dewan Pers. Tapi sampai sekarang surat dari mereka juga belum kami terima. Jadi kami akan bersikap setelah mempelajari itu," kata Juru Bicara Kejagung, Noor Rochmad saat dihubungi, Sabtu 26 Februari 2011.
Seperti diberitakan, Dewan Pers mendesak Jaksa Agung memeriksa jaksa penuntut umum yang menangani perkara Ridwan. Menurut Dewan Pers, tuntutan delapan bulan penjara untuk tiga pembunuh Ridwan yakni Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, Syahar Renuat, terlalu rendah.
Noor menjelaskan, tim JPU yang dipimpin Javed Oholio sebenarnya sudah diperiksa oleh bagian Pengawasan. Namun dari pemeriksaan tersebut, tak ditemukan adanya indikasi mafia hukum, atau pun kejanggalan dalam tuntutan.
Tuntutan delapan bulan pun diklaim wajar. Sebab, kata Noor setelah mengklarifikasinya langsung pada kejaksaan negeri setempat, ada sejumlah fakta yang memang membuat jaksa tak menuntut lebih dari itu. "Reporter Sun TV itu melakukan penyerangan terlebih dulu," ujarnya.
Noor membantah jika Ridwan saat bentrok kelompok Banda Ely dan Fiditan tersebut masih dalam posisi meliput. "Dan yang perlu diketahui media, saat itu Ridwan sedang tidak menjalankan tugasnya sebagai reporter," kata dia.
Keterangan kejaksaan itu bertolak belakang dengan bukti rekaman video yang dimiliki Dewan Pers. Dalam video yang merekam bentrok tersebut, tampak kamera handycam yang talinya melilit di tubuh Ridwan.
ISMA SAVITRI
sumber...!!! (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/02/26/brk,20110226-316206,id.html)
Aksi keprihatinan atas tewasnya wartawaan SUN TV, Ridwan Salamun di Tual, Maluku Tenggara. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung mempertimbangkan kemungkinan diperiksanya kembali jaksa penuntut umum perkara pembunuhan Ridwan Salamun, reporter Sun TV di Tual, Maluku. Namun sebelum memeriksa, Kejagung terlebih dulu akan mempelajari desakan Dewan Pers itu.
"Kami pelajari dulu, seperti apa yang diinginkan Dewan Pers. Tapi sampai sekarang surat dari mereka juga belum kami terima. Jadi kami akan bersikap setelah mempelajari itu," kata Juru Bicara Kejagung, Noor Rochmad saat dihubungi, Sabtu 26 Februari 2011.
Seperti diberitakan, Dewan Pers mendesak Jaksa Agung memeriksa jaksa penuntut umum yang menangani perkara Ridwan. Menurut Dewan Pers, tuntutan delapan bulan penjara untuk tiga pembunuh Ridwan yakni Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, Syahar Renuat, terlalu rendah.
Noor menjelaskan, tim JPU yang dipimpin Javed Oholio sebenarnya sudah diperiksa oleh bagian Pengawasan. Namun dari pemeriksaan tersebut, tak ditemukan adanya indikasi mafia hukum, atau pun kejanggalan dalam tuntutan.
Tuntutan delapan bulan pun diklaim wajar. Sebab, kata Noor setelah mengklarifikasinya langsung pada kejaksaan negeri setempat, ada sejumlah fakta yang memang membuat jaksa tak menuntut lebih dari itu. "Reporter Sun TV itu melakukan penyerangan terlebih dulu," ujarnya.
Noor membantah jika Ridwan saat bentrok kelompok Banda Ely dan Fiditan tersebut masih dalam posisi meliput. "Dan yang perlu diketahui media, saat itu Ridwan sedang tidak menjalankan tugasnya sebagai reporter," kata dia.
Keterangan kejaksaan itu bertolak belakang dengan bukti rekaman video yang dimiliki Dewan Pers. Dalam video yang merekam bentrok tersebut, tampak kamera handycam yang talinya melilit di tubuh Ridwan.
ISMA SAVITRI
sumber...!!! (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/02/26/brk,20110226-316206,id.html)