Log in

View Full Version : Syarat Pencalonan Kepala Daerah Diminta Direvisi


daemon
19th February 2011, 05:22 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=57824&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=57824&width=490)
Pemilihan Bupati Pacitan, Jawa Timur (20/12). TEMPO/ISHOMUDDIN




TEMPO Interaktif, Jakarta- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan mendorong pemerintah untuk menaikan jumlah dukungan partai politik dari 15 persen menjadi 25 persen dalam proses pencalonan kepala daerah, dalam Rancangan Undang Undang Pemilu Kepala Daerah.

Hal ini disampaikan Direktur Utama Perludem Titi Anggraini dalam diskusi bertema Menata Kembali Pengaturan Pemilukada, di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Jumat (18/2).

"Dengan kenaikan menjadi 25 persen, otomatis jumlah calon hanya menjadi maksimal empat," ujarnya. Jumlah yang relatif kecil ini diyakini dapat menekan dana kampanye, mengurangi kemungkinan terjadinya politik uang, dan pengawasan kepada calon kepala daerah juga bisa menjadi lebih ketat.

Titi juga menjelaskan, sebagian besar pemenang dalam Pemilukada putaran pertama akan kembali menang dalam putaran kedua. Hanya beberapa kejadian saja yang putaran kedua dimenangkan oleh calon yang kalah di putaran pertama.

Hal tersebut juga disetujui oleh Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Halik Haramain. Menurutnya, dengan kenaikan minimal jumlah dukungan partai, akan membuat Pemilukada menjadi hanya satu putaran saja.

Namun, Malik memiliki pandangan lain soal pemilu putaran kedua. Menurutnya, Pilkada harus dua putaran untuk memperlihatkan legitimasi calon. Menurutnya, calon kepala daerah harus memperoleh 50 persen lebih suara dari rakyat.

Dalam RUU Pemilukada, menurut Malik, harus juga membahas pembatasan calon. "Kalau yang tidak memiliki kursi di DPRD ya jangan mengajukan calon," katanya.

Irvan Wiradinata


sumber (http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/02/18/brk,20110218-314492,id.html)