pharaoh
2nd January 2011, 10:59 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=58906&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=58906&width=490)
Eman Suparman. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman mengagendakan pertemuan dengan Mahkamah Agung. Pertemuan akan dilakukan setelah pihaknya rampung melakukan pembenahan di internal komisi. "Setelah rampung mengurus peraturan internal dan koordinator bidang, pasti kami bertemu," ujar Eman kepada Tempo via telepon, Sabtu 1 Januari 2011.
Menurut Eman, saat ini yang menjadi fokus KY adalah menyelesaikan peraturan-peraturan yang perlu direvisi, termasuk pembentukan koordinator bidang untuk lima komisioner yang lain. Ia tak bisa memasang target kapan pembenahan internal itu rampung. "Secepatnya, karena (pembenahan) ini tak semudah membalikkan telapak tangan," katanya.
Eman mencontohkan, saat rapat pleno pertama pada Jumat, 31 Desember 2010 kemarin, komisioner Abbas Said tiba-tiba tak bisa hadir karena harus memeriksakan kesehatannya. "Komisioner meminta rapat ditunda saja karena tidak utuh," ujarnya. Maka meski jadi Ketua Komisi, Ia juga harus mengakomodir keingginan anggota lainnya.
Mengenai agenda pertemuan dengan MA, menurut Eman, penting bagi komisi. Karena meski sudah ada kesepakatan tertulis mengenai kode etik antara MA dan KY, tetap saja penafsirannya bisa berbeda. "Duduk bersama adalah solusi yang baik dan egaliter."
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengakui masih adanya perbedaan penafsiran kode etik hakim antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Menurut Harifin, KY menilai pelanggaran hakim dari sisi teknis yudisial adalah pada putusan atau eksekusi yang dijatuhkan sang hakim.
Padahal, putusan merupakan kesimpulan hakim dari hasil pemeriksaan sidang. Dalam mengambil kesimpulan itu, hakim tentunya berdasarkan pada ilmu dan keyakinannya. "Apakah orang yang mempunyai ilmu, ilmu yang kurang, atau keyakinan pribadi, kemudian dia dihukum," kata Harifin. "Itu yang jadi persoalan."
SUMBER (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/01/01/brk,20110101-303075,id.html)
Eman Suparman. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman mengagendakan pertemuan dengan Mahkamah Agung. Pertemuan akan dilakukan setelah pihaknya rampung melakukan pembenahan di internal komisi. "Setelah rampung mengurus peraturan internal dan koordinator bidang, pasti kami bertemu," ujar Eman kepada Tempo via telepon, Sabtu 1 Januari 2011.
Menurut Eman, saat ini yang menjadi fokus KY adalah menyelesaikan peraturan-peraturan yang perlu direvisi, termasuk pembentukan koordinator bidang untuk lima komisioner yang lain. Ia tak bisa memasang target kapan pembenahan internal itu rampung. "Secepatnya, karena (pembenahan) ini tak semudah membalikkan telapak tangan," katanya.
Eman mencontohkan, saat rapat pleno pertama pada Jumat, 31 Desember 2010 kemarin, komisioner Abbas Said tiba-tiba tak bisa hadir karena harus memeriksakan kesehatannya. "Komisioner meminta rapat ditunda saja karena tidak utuh," ujarnya. Maka meski jadi Ketua Komisi, Ia juga harus mengakomodir keingginan anggota lainnya.
Mengenai agenda pertemuan dengan MA, menurut Eman, penting bagi komisi. Karena meski sudah ada kesepakatan tertulis mengenai kode etik antara MA dan KY, tetap saja penafsirannya bisa berbeda. "Duduk bersama adalah solusi yang baik dan egaliter."
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengakui masih adanya perbedaan penafsiran kode etik hakim antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Menurut Harifin, KY menilai pelanggaran hakim dari sisi teknis yudisial adalah pada putusan atau eksekusi yang dijatuhkan sang hakim.
Padahal, putusan merupakan kesimpulan hakim dari hasil pemeriksaan sidang. Dalam mengambil kesimpulan itu, hakim tentunya berdasarkan pada ilmu dan keyakinannya. "Apakah orang yang mempunyai ilmu, ilmu yang kurang, atau keyakinan pribadi, kemudian dia dihukum," kata Harifin. "Itu yang jadi persoalan."
SUMBER (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/01/01/brk,20110101-303075,id.html)