Log in

View Full Version : Ngotot Pakai Pasal Gratifikasi di Kasus Gayus, Polri Dinilai Mengada-ada


blueparadise
21st December 2010, 09:32 AM
http://images.detik.com/content/2010/12/21/10/Gayus-1-Dalam.jpg


Jakarta - Banyak pihak telah menyatakan tersangka kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, layak dijerat pasal penyuapan terkait uang Rp 28 Miliar yang diperolehnya. Namun Polri bersikeras menjerat Gayus hanya dengan pasal gratifikasi.

Tindakan kepolisian tersebut dianggap hanya untuk mencari-cari alasan saja. "Polisi mengada-ada itu. Polisi kita jago cuma tergantung niat," ujar pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddie OS Hiariej, kepada detikcom, Selasa (21/12/2010).

Polri sebelumnya mengatakan tidak bisa mengenakan pasal gratifikasi karena tidak bisa menemukan bukti pihak pemberi suap.

Eddie mencontohkan, polisi Indonesia mampu bekerjasama dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap tersangka teroris yang lari ke Negeri Jiran tersebut. Hal tersebut menunjukkan kalau polisi Indonesia mampu mengungkap berbagai kejahatan.

"Tersangka teroris di Malaysia saja bisa ditangkap. Ini bukan karena dia (polisi) tidak bisa menemukan pemberi suap, tapi dia memang tidak mau aja, polisi kita hebat-hebat kok," kata Eddie.

Eddie menambahkan, pasal gratifikasi yang dikenakan kepada Gayus tidaklah tepat karena hanya bisa menjerat Gayus seorang. Sedangkan pemberi suap tidak bisa. Menurut Eddie, Gayus dapat dengan jelas dikenakan pasal suap seperti kasus yang menjerat mantan jaksa Urip dan Artalyta Suryani.

"Gayus bisa dikenakan pasal 12 UU Tipikor seperti kasus Jaksa Urip dan pemberi suap bisa dikenakan pasal 5 seperti Artalyta," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari mengatakan ada unsur penyuapan dalam kasus Gayus. Begitu pula majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan untuk terpidana Andi Kosasih menyebut kalau Gayus menerima suap.

"Majelis hakim yakin bahwa uang Gayus yang diakui sebagai milik terdakwa merupakan gratifikasi suap. Karena tidak mungkin pegawai pajak golongan III A dengan gaji Rp 8 juta memiliki uang tersebut," kata salah seorang majelis hakim, Aksir saat memvonis Andi Kosasih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (20/12/2010).


Sumber (http://www.detiknews.com/read/2010/12/21/082241/1529368/10/ngotot-pakai-pasal-gratifikasi-di-kasus-gayus-polri-dinilai-mengada-ada?n991102605)

GhostRider
21st December 2010, 06:31 PM
ndan, krn gw ga paham ttg gratifikasi, gw cari.
klo boleh, nambahin dan klo salah tolong dikasitau dan klo ga berkenan, ini akan dihapus. thanks,ndan!
Definisi Gratifikasi UU No.20 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) gratifikasi adalah, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Dasar Hukum

Pasal 12 B ayat (1)
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut
umum."

Pasal 12 C Ayat (1)
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."

Pasal 12 C Ayat (2)
"Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima."
Sanksi

Pasal 12 B Ayat (2)

"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." tangerangnews

alien
22nd December 2010, 06:15 AM
gkda selesai2nya ya nie kasus..... :curiga: