odyssey
17th December 2010, 09:46 PM
http://images.detik.com/content/2010/12/17/10/polri-logo.jpg
Operasi Jaring yang digelar Polri mengungkap puluhan kasus pencurian ikan (illegal fishing). Ratusan orang ditangkap dan dijadikan tersangka.
"Tersangka yang ditangkap 194 orang, 144 orang Vietnam, 50 orang WNI. Saat ini tengah dalam penyelidikan," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafly Amar saat jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (17/12/2010).
Boy mengatakan, Operasi Jaring 2010, telah berjalan dari 9 Desember sampai 28 Desember 2010 di wilayah rawan illegal fishing seperti Sumut, Kepri, Kalbar, Maluku, Sulut, dan Papua.
"Minggu pertama, ada 22 kasus yang ditemukan di perairan. Maluku 6, Kalbar 8, Kepri 8," jelasnya.
Para tersangka terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia. Mereka melanggar UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Jumlah kapal semuanya 31 kapal sedang dalam penyidikan satgas operasi jaring 2010. Di masing-masing kapal terdapat barang bukti, bervariasi," imbuh mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Diduga kerugian akibat pencurian ikan mencapai milliaran rupiah. "Estimasi Rp 800 juta, ada yang Rp 1,3 M, ada yang Rp 600 juta, Rp 2,4 M. Tertinggi sekitar Rp 3,5 M. Yang terendah Rp 500 juta," terangnya.
Terkait banyaknya warga negara Vietnam, kata Boy, pihaknya akan mengenakan pasal pelanggaran keimigrasian. "Nanti akan diproses hukum, akan melibatkan keimigrasian, akan melihat apakah mereka semua akan diproses hukum di Indonesia atau dideportasi. Ancaman pidananya, bervariasi dari Pasalnya ada Pasal 5, pasal 26 dan pasal 53 tentang Keimigrasian, ancamannya antara 4 tahun 9 tahun penjara," pungkasnya.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2010/12/17/202417/1527645/10/operasi-jaring-2010-22-kasus-terungkap-194-tersangka-ditangkap?9911022)
Operasi Jaring yang digelar Polri mengungkap puluhan kasus pencurian ikan (illegal fishing). Ratusan orang ditangkap dan dijadikan tersangka.
"Tersangka yang ditangkap 194 orang, 144 orang Vietnam, 50 orang WNI. Saat ini tengah dalam penyelidikan," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafly Amar saat jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (17/12/2010).
Boy mengatakan, Operasi Jaring 2010, telah berjalan dari 9 Desember sampai 28 Desember 2010 di wilayah rawan illegal fishing seperti Sumut, Kepri, Kalbar, Maluku, Sulut, dan Papua.
"Minggu pertama, ada 22 kasus yang ditemukan di perairan. Maluku 6, Kalbar 8, Kepri 8," jelasnya.
Para tersangka terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia. Mereka melanggar UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Jumlah kapal semuanya 31 kapal sedang dalam penyidikan satgas operasi jaring 2010. Di masing-masing kapal terdapat barang bukti, bervariasi," imbuh mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Diduga kerugian akibat pencurian ikan mencapai milliaran rupiah. "Estimasi Rp 800 juta, ada yang Rp 1,3 M, ada yang Rp 600 juta, Rp 2,4 M. Tertinggi sekitar Rp 3,5 M. Yang terendah Rp 500 juta," terangnya.
Terkait banyaknya warga negara Vietnam, kata Boy, pihaknya akan mengenakan pasal pelanggaran keimigrasian. "Nanti akan diproses hukum, akan melibatkan keimigrasian, akan melihat apakah mereka semua akan diproses hukum di Indonesia atau dideportasi. Ancaman pidananya, bervariasi dari Pasalnya ada Pasal 5, pasal 26 dan pasal 53 tentang Keimigrasian, ancamannya antara 4 tahun 9 tahun penjara," pungkasnya.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2010/12/17/202417/1527645/10/operasi-jaring-2010-22-kasus-terungkap-194-tersangka-ditangkap?9911022)