gulaikambing
28th May 2012, 06:40 AM
Produk akhir dari seorang auditor adalah opini auditor atas kelayakan laporan keuangan sebuah entitas ekonomi, dari skala terkecil hingga skala terbesar dan baik di swasta maupun dipemerintahan.
Perbedaan sistem akuntansi dan pemeriksaan keuangan antara swasta dan pemerintahan di Indonesia terletak dari peraturan-peraturan yang dianut oleh masing-masing sistem keuangan entitas tersebut.
Opini Auditor itu terdiri dari;
[/spoiler] for Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion):
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.
Laporan audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian diterbitkan oleh auditor jika kondisi berikut ini terpenuhi :
1. Semua laporan neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan aruskas terdapat dalam laporan keuangan.
2. Dalam pelaksanaan perikatan, seluruh standar umum dapat dipenuhi oleh auditor.
3. Bukti cukup dapat dikumpulkan oleh auditor, dan auditor telah melaksanakan perikatan sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tiga standar pekerjaan lapangan.
4. Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum diIndonesia.
5. Tidak ada keadaan yang mengharuskan auditor untuk menambah paragraf penjelas atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.
for Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelas (Unqualified Opinion with Explanatory Language):
Dalam keadaan tertentu, auditor menambahkan suatu paragraf penjelas (atau bahasa penjelas yang lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan keuangan auditan.
Paragraf penjelas dicantumkan setelah paragraf pendapat.
Keadaan yang menjadi penyebab utama ditambahkannya suatu paragraf penjelas atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit baku adalah:
1. Ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi berterima umum.
2. Keraguan besar tentang kelangsungan hidup entitas.
3. Auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan.
4. Penekanan atas suatu hal
5. Laporan audit yang melibatkan auditor lain.
for Pendapat Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion):
Pendapat wajar dengan pengecualian diberikan apabila auditee menyajikan secara wajar laporan keuangan, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan.
Pendapat wajar dengan pengecualian dinyatakan dalam keadaan :
1. Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit.
2. Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
for Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion):
Pendapat tidak wajar diberikan oleh auditor apabila laporan keuangan auditee tidak menyajikan secara wajar laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
[spoiler=open this] for . Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion):
Auditor menyatakan tidak memberikan pendapat jika ia tidak melaksanakan audit yang auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pendapat ini juga diberikan apabila ia dalam kondisi tidak independen dalam hubungannya dengan klien
Sama seperti profesi lainnya, auditor memiliki kode etik yang harus di taati orang-orang dalam profesi ini.
Kehati-hatian dalam memberikan opini akan berdampak besar bagi keselamatan entitas ekonomi (istilah ini bisa dicontohkan perusahaan, namun istilah perusahaan adalah sebuah badan usaha yang besar, namun tidak menutup kemungkinan UKM (Unit Kerja Menengah) maupun Koperasi juga dapat di audit dalam hal tujuan tertentu yang di inginkan klien.
Kesalahan dalam memberikan opini dapat terjadi sehingga menyebabkan keselamatan profesi auditor itu sendiri, seperti yang terjadi di kasus Enron dan KAP Arthur Andersen;
(Dijabarkan di Post 2; 3; 4; 5)
</div>
Perbedaan sistem akuntansi dan pemeriksaan keuangan antara swasta dan pemerintahan di Indonesia terletak dari peraturan-peraturan yang dianut oleh masing-masing sistem keuangan entitas tersebut.
Opini Auditor itu terdiri dari;
[/spoiler] for Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion):
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.
Laporan audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian diterbitkan oleh auditor jika kondisi berikut ini terpenuhi :
1. Semua laporan neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan aruskas terdapat dalam laporan keuangan.
2. Dalam pelaksanaan perikatan, seluruh standar umum dapat dipenuhi oleh auditor.
3. Bukti cukup dapat dikumpulkan oleh auditor, dan auditor telah melaksanakan perikatan sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tiga standar pekerjaan lapangan.
4. Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum diIndonesia.
5. Tidak ada keadaan yang mengharuskan auditor untuk menambah paragraf penjelas atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.
for Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelas (Unqualified Opinion with Explanatory Language):
Dalam keadaan tertentu, auditor menambahkan suatu paragraf penjelas (atau bahasa penjelas yang lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan keuangan auditan.
Paragraf penjelas dicantumkan setelah paragraf pendapat.
Keadaan yang menjadi penyebab utama ditambahkannya suatu paragraf penjelas atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit baku adalah:
1. Ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi berterima umum.
2. Keraguan besar tentang kelangsungan hidup entitas.
3. Auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan.
4. Penekanan atas suatu hal
5. Laporan audit yang melibatkan auditor lain.
for Pendapat Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion):
Pendapat wajar dengan pengecualian diberikan apabila auditee menyajikan secara wajar laporan keuangan, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan.
Pendapat wajar dengan pengecualian dinyatakan dalam keadaan :
1. Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit.
2. Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
for Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion):
Pendapat tidak wajar diberikan oleh auditor apabila laporan keuangan auditee tidak menyajikan secara wajar laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
[spoiler=open this] for . Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion):
Auditor menyatakan tidak memberikan pendapat jika ia tidak melaksanakan audit yang auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pendapat ini juga diberikan apabila ia dalam kondisi tidak independen dalam hubungannya dengan klien
Sama seperti profesi lainnya, auditor memiliki kode etik yang harus di taati orang-orang dalam profesi ini.
Kehati-hatian dalam memberikan opini akan berdampak besar bagi keselamatan entitas ekonomi (istilah ini bisa dicontohkan perusahaan, namun istilah perusahaan adalah sebuah badan usaha yang besar, namun tidak menutup kemungkinan UKM (Unit Kerja Menengah) maupun Koperasi juga dapat di audit dalam hal tujuan tertentu yang di inginkan klien.
Kesalahan dalam memberikan opini dapat terjadi sehingga menyebabkan keselamatan profesi auditor itu sendiri, seperti yang terjadi di kasus Enron dan KAP Arthur Andersen;
(Dijabarkan di Post 2; 3; 4; 5)
</div>