Log in

View Full Version : Segala istilah dalam properti


ps3black
27th May 2012, 10:54 PM
Segala istilah dalam properti





nambah ilmu yuk di dunia property..:ide:



AJB

Akta Jual Beli. Akta yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilkan atas sebuah aset dan sah secara hukum, karena nama di sertifikat telah diganti menjadi nama pembeli.



Anami

Apartemen sederhana milik. Kelasnya ada di antara rusunami dengan apartemen/kondominium.



Bepertarum

Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan.



BBN

Bea Balik Nama.



BPHTB

Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan.



BPN

Badan Pertanahan Nasional.



Fasum

Fasilitas Umum.



Fasos

Fasilitas sosial.



FLPP

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.



GSB

Garis Sempadan Bangunan, adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui dalam membangun bangunan ke arah GSJ (jarak minimal antara bangunan dengan jalan).



GSJ

Garis Sempadan Jalan, atau garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.



HGB

Hak Guna Bangunan.



HGU

Hak Guna Usaha.



HPL

Hak Pengelolaan Lahan.



IMB

Izin Mendirikan Bangunan. Diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan properti.



IPB

Izin Penggunaaan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah properti selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.





sumber : http://rumahbekasi.com/segala-istila...perti-7-4.info (http://rumahbekasi.com/segala-istilah-dalam-properti-7-4.info)

</div>