ps3black
27th May 2012, 10:54 PM
Segala istilah dalam properti
nambah ilmu yuk di dunia property..:ide:
AJB
Akta Jual Beli. Akta yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilkan atas sebuah aset dan sah secara hukum, karena nama di sertifikat telah diganti menjadi nama pembeli.
Anami
Apartemen sederhana milik. Kelasnya ada di antara rusunami dengan apartemen/kondominium.
Bepertarum
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan.
BBN
Bea Balik Nama.
BPHTB
Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan.
BPN
Badan Pertanahan Nasional.
Fasum
Fasilitas Umum.
Fasos
Fasilitas sosial.
FLPP
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
GSB
Garis Sempadan Bangunan, adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui dalam membangun bangunan ke arah GSJ (jarak minimal antara bangunan dengan jalan).
GSJ
Garis Sempadan Jalan, atau garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.
HGB
Hak Guna Bangunan.
HGU
Hak Guna Usaha.
HPL
Hak Pengelolaan Lahan.
IMB
Izin Mendirikan Bangunan. Diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan properti.
IPB
Izin Penggunaaan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah properti selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.
sumber : http://rumahbekasi.com/segala-istila...perti-7-4.info (http://rumahbekasi.com/segala-istilah-dalam-properti-7-4.info)
</div>
nambah ilmu yuk di dunia property..:ide:
AJB
Akta Jual Beli. Akta yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilkan atas sebuah aset dan sah secara hukum, karena nama di sertifikat telah diganti menjadi nama pembeli.
Anami
Apartemen sederhana milik. Kelasnya ada di antara rusunami dengan apartemen/kondominium.
Bepertarum
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan.
BBN
Bea Balik Nama.
BPHTB
Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan.
BPN
Badan Pertanahan Nasional.
Fasum
Fasilitas Umum.
Fasos
Fasilitas sosial.
FLPP
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
GSB
Garis Sempadan Bangunan, adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui dalam membangun bangunan ke arah GSJ (jarak minimal antara bangunan dengan jalan).
GSJ
Garis Sempadan Jalan, atau garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.
HGB
Hak Guna Bangunan.
HGU
Hak Guna Usaha.
HPL
Hak Pengelolaan Lahan.
IMB
Izin Mendirikan Bangunan. Diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan properti.
IPB
Izin Penggunaaan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah properti selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.
sumber : http://rumahbekasi.com/segala-istila...perti-7-4.info (http://rumahbekasi.com/segala-istilah-dalam-properti-7-4.info)
</div>