pingpong
27th May 2012, 07:28 PM
Buat Agan-agan yang mau nikah atau berencana nikah nantinya, ane mau share pengalaman ane.
Surat Numpang nikah dibuat oleh Pria yang nantinya diserahkan ke KUA Calon istri. Tanpa itu, KUA tidak akan mengeluarkan buku Nikah.
Syarat pembuatan "Surat Numpang Nikah"
Surat Pernyataan dari RT setempat + Surat Keterangan Lajang [Pria] --> Biaya se ikhlasnya.
Surat Pernyataan dari RW setempat [Pria] --> Biaya se ikhlasnya.
Surat peryataan tadi yg dibuat dari RT dan RW setempat, dibawa ke KELURAHAN setempat [PRIA] --> Biaya Rp25.000
Surat dari kelurahan tadi dibawa ke Kecamatan --> Biaya Rp 20.000
Kemudian terakhir surat tersebut dibawah ke KUA setempat [Pria] --> Biaya Rp 60.000
Yang perlu dibawa saat mengurus Surat Numpang Nikah :<ol style="list-style-type: decimal">Fotokopi KTP
Surat Numpang nikah dibuat oleh Pria yang nantinya diserahkan ke KUA Calon istri. Tanpa itu, KUA tidak akan mengeluarkan buku Nikah.
Syarat pembuatan "Surat Numpang Nikah"
Surat Pernyataan dari RT setempat + Surat Keterangan Lajang [Pria] --> Biaya se ikhlasnya.
Surat Pernyataan dari RW setempat [Pria] --> Biaya se ikhlasnya.
Surat peryataan tadi yg dibuat dari RT dan RW setempat, dibawa ke KELURAHAN setempat [PRIA] --> Biaya Rp25.000
Surat dari kelurahan tadi dibawa ke Kecamatan --> Biaya Rp 20.000
Kemudian terakhir surat tersebut dibawah ke KUA setempat [Pria] --> Biaya Rp 60.000
Yang perlu dibawa saat mengurus Surat Numpang Nikah :<ol style="list-style-type: decimal">Fotokopi KTP