bostempe
27th May 2012, 06:23 PM
[/spoiler][spoiler=open this] for pic:
http://media4.wartanews.com/contents/media/berita/ef521273-f26f-aa8a-0fc6-a85afb24db74.jpg
WartaNews-KansasCity - Pengadilan di Kansas City telah memerintahkan perusahaan telekomunikasi terbesar AS untuk memberikan ganti rugi sebesar US$ 5 juta kepada karyawan wanita yang dipecat, lantaran pindah agama dari Kristen ke Islam.
Para juri telah menemukan bukti bahwa raksasa telekomunikasi AT & T sengaja menciptakan sebuah lingkungan kerja "saling bermusuhan" setelah pertobatan sang karyawan wanita itu.
Sesuai dengan perintah hakim yang dikeluarkan Jumat (5/5), Susann Bashir, 41-tahun, seorang ibu rumah tangga, menggugat AT & T unit Southwestern Bell, akibat pola perilaku ofensif dan diskriminatif yang diterimanya oleh seorang supervisor perusahaan, berawal ketika dirinya masuk Islam pada tahun 2005 silam atau enam tahun setelah ia mulai bekerja untuk perusahaan sebagai teknisi jaringan.
"Setelah Bashir mulai mengenakan jilbab dan mengikuti ibadah di masjid, beberapa manajer dan rekan kerja menyebut namanya termasuk teroris, dan mengatakan dirinya akan pergi ke neraka," kata pengacaranya Amy Coopman.
Menurut salah satu gugatan Bashir, seorang manajer berulang kali menyuruhnya melepas jilbab dan menghinanya karena memakai itu, sambil sesekali meraih fisik Bashir dan mencoba merobek jilbab itu dari kepalanya.
Gugatan lainnya, Bashir sempat mengeluh kepada bagian HRD dan kemudian mengajukan keluhan resmi, soal tuduh diskriminasi itu pada Komisi Equal Employment Opportunity, tapi ia kemudian dipecat pada tahun 2010. Bashir menuduh dirinya dipecat sebagai tindakan balasan dari AT & T. Mengenai hal itu, juri tidak setuju, lantaran tidak ada kerusakan yang dideritanya atas tuduhan tersebut.
Setelah beberapa hari mendengar kesaksian dan dilakukan musyawarah, juri dari Jackson County Circuit Court pada hari Kamis lalu memerintahkan AT & T untuk membayar uang ganti rugi sebesar US$ 5 juta, lebih besar US$ 120.000 dari kerugian aktual.
Juru bicara AT & T Marty Richter mengatakan, perusahaan akan mengajukan banding.
"AT & T adalah pemimpin yang diakui secara nasional dalam keragaman tenaga kerja dan inklusi, sesuatu di mana kami sangat bangga. Kami tidak setuju dengan putusan itu dan berencana untuk naik banding, "kata Richter.
Sedang, Pengacara Bashir mengatakan keputusan juri adalah monumental untuk Bashir, namun hanya akan berdampak kecil terhadap AT & T, sebuah perusahaan global beraset multi-miliar dolar.
"Perusahaan telah membuat sebuah kebijakan tertulis yang sangat baik. Jika saja mereka mengikuti kebijakan itu, hal ini tidak akan terjadi, "kata Coopman. (*/dar)
sumber (http://www.wartanews.com/read/Internasional/ef521273-f26f-aa8a-0fc6-a85afb24db74/Seorang-Wanita-Muslim-AS-Dapat-Kompensasi-US24-5-Juta)
</div>
http://media4.wartanews.com/contents/media/berita/ef521273-f26f-aa8a-0fc6-a85afb24db74.jpg
WartaNews-KansasCity - Pengadilan di Kansas City telah memerintahkan perusahaan telekomunikasi terbesar AS untuk memberikan ganti rugi sebesar US$ 5 juta kepada karyawan wanita yang dipecat, lantaran pindah agama dari Kristen ke Islam.
Para juri telah menemukan bukti bahwa raksasa telekomunikasi AT & T sengaja menciptakan sebuah lingkungan kerja "saling bermusuhan" setelah pertobatan sang karyawan wanita itu.
Sesuai dengan perintah hakim yang dikeluarkan Jumat (5/5), Susann Bashir, 41-tahun, seorang ibu rumah tangga, menggugat AT & T unit Southwestern Bell, akibat pola perilaku ofensif dan diskriminatif yang diterimanya oleh seorang supervisor perusahaan, berawal ketika dirinya masuk Islam pada tahun 2005 silam atau enam tahun setelah ia mulai bekerja untuk perusahaan sebagai teknisi jaringan.
"Setelah Bashir mulai mengenakan jilbab dan mengikuti ibadah di masjid, beberapa manajer dan rekan kerja menyebut namanya termasuk teroris, dan mengatakan dirinya akan pergi ke neraka," kata pengacaranya Amy Coopman.
Menurut salah satu gugatan Bashir, seorang manajer berulang kali menyuruhnya melepas jilbab dan menghinanya karena memakai itu, sambil sesekali meraih fisik Bashir dan mencoba merobek jilbab itu dari kepalanya.
Gugatan lainnya, Bashir sempat mengeluh kepada bagian HRD dan kemudian mengajukan keluhan resmi, soal tuduh diskriminasi itu pada Komisi Equal Employment Opportunity, tapi ia kemudian dipecat pada tahun 2010. Bashir menuduh dirinya dipecat sebagai tindakan balasan dari AT & T. Mengenai hal itu, juri tidak setuju, lantaran tidak ada kerusakan yang dideritanya atas tuduhan tersebut.
Setelah beberapa hari mendengar kesaksian dan dilakukan musyawarah, juri dari Jackson County Circuit Court pada hari Kamis lalu memerintahkan AT & T untuk membayar uang ganti rugi sebesar US$ 5 juta, lebih besar US$ 120.000 dari kerugian aktual.
Juru bicara AT & T Marty Richter mengatakan, perusahaan akan mengajukan banding.
"AT & T adalah pemimpin yang diakui secara nasional dalam keragaman tenaga kerja dan inklusi, sesuatu di mana kami sangat bangga. Kami tidak setuju dengan putusan itu dan berencana untuk naik banding, "kata Richter.
Sedang, Pengacara Bashir mengatakan keputusan juri adalah monumental untuk Bashir, namun hanya akan berdampak kecil terhadap AT & T, sebuah perusahaan global beraset multi-miliar dolar.
"Perusahaan telah membuat sebuah kebijakan tertulis yang sangat baik. Jika saja mereka mengikuti kebijakan itu, hal ini tidak akan terjadi, "kata Coopman. (*/dar)
sumber (http://www.wartanews.com/read/Internasional/ef521273-f26f-aa8a-0fc6-a85afb24db74/Seorang-Wanita-Muslim-AS-Dapat-Kompensasi-US24-5-Juta)
</div>