|
Go to Page... |
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() ![]() [/quote][quote] JAKARTA, FAJAR -- Kado awal tahun berupa ribuan sandal jepit akan diterima Polri. Korps Bhayangkara itu dianggap tak memenuhi rasa keadilan dalam kasus pencurian sandal di Palu, Sulawesi Tengah, yang didakwakan kepada AAL, seorang anak berusia 15 tahun yang sekarang sedang diadili dengan ancaman hukuman lima tahun. Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, 1200 sandal jepit akan disampaikan pada Kapolri Jenderal Timur Pradopo. "Ini kepedulian dari seluruh orang tua di Indonesia," kata Seto kemarin. Menurut Seto, kasus pencurian sandal jepit tak selayaknya dilanjutkan ke meja hijau. "Karena pelakunya masih anak-anak dan bisa dilakukan pembinaan oleh orang tuanya," kata Seto. Kasus pencurian sandal jepit itu terjadi pada November 2010. Saat itu, AAL dan dua temannya yang masih duduk di bangku kelas III SMP pulang dari sekolah. Mereka lewat di Jalan Zebra, di depan rumah indekos yang salah satunya ditempati oleh polisi bernama Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat itu, AAL menemukan sandal merek Ando warna putih dan membawanya pulang. Pada Mei 2011 sekitar pukul 15.00 Wita, saat AAL dan temannya pulang sekolah, Rusdi yang berada di depan rumah indekosnya bertanya kepada ketiganya soal sandal yang hilang. Saat itu, Rusdi menyatakan kehilangan sandal merek Eiger dan juga mengatakan sudah tiga kali kehilangan sandal. AAL dan temannya mengaku tidak mengambil sandal tersebut. Tidak puas dengan jawaban ketiga anak ini, Rusdi terus menginterogasi, bahkan memanggil seorang temannya dari Polda Sulawesi Tengah untuk membantu menginterogasi anak-anak itu hingga pukul 23.00. AAL pun mengaku pernah mengambil sandal Ando di jalan dekat kos. Tak puas, Rusdi meminta AAL mengambil sandal itu. Rusdi mengaku bahwa sandal Ando ini juga miliknya yang hilang beberapa bulan sebelumnya. Kejadian ini diketahui orangtua AAL dan kemudian ada pembicaraan damai. Orangtua AAL menyanggupi untuk mengganti sandal jepit tersebut. Namun, setelah mengetahui bahwa anaknya memar dipukuli, orangtua AAL melaporkan persoalan ini ke Bidang Propam Polda Sulteng. Mungkin karena dilaporkan di Propam dan menjalani sidang kode etik, Rusdi akhirnya melaporkan AAL untuk kasus pencurian sandal jepit. Pada 20 Desember lalu dimulai proses persidangan. Sejak itu, muncul gerakan solidaritas mengumpulkan sandal jepit bekas untuk diberikan pada Polri secara simbolik. Sandal yang terkumpul bermacam-macam ukuran, bentuk dan bahan. Mulai sandal butut hingga sandal kesehatan. Di Mabes Polri, Kadivhumas Polri Irjen Saud Usman Nasution merespons tenang gerakan sandal jepit untuk Kapolri. Bahkan, korps Bhayangkara mengaku siap menerima seluruh sandal. "Kami berterima kasih dan akan membaginya ke mereka yang membutuhkan," kata Saud. Kasus itu sendiri, menurut dia, sudah diselidiki Propam. Hasilnya Rusdi dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat dan kurungan tujuh hari. "Mengapa ada sidang, karena itu keinginan orangtua AAL untuk melanjutkan proses hukum," katanya. Polri meminta semua pihak menunggu vonis hakim. "Nanti akan terlihat siapa yang salah dari bukti-bukti. Kalau tidak salah tentu bebas dong," katanya. Sementara itu, Briptu Ahmad Rusdi Harahap, pelapor kasus pencurian sandal yang dilakukan AAL, akhirnya memberikan keterangan resmi kepada media di Mapolda Sulteng kemarin. Anggota Brimob Polda Sulteng itu mengatakan, sebelumnya tidak ada niat untuk melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Ahmad Rusdi bersama rekannya, Briptu Simson Jones Sipayung, yang diduga menganiaya AAL, menjelaskan bahwa dirinya ketika itu tidak ingin melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Sebab, saat itu ayah AAL, Ebert Lagaronda, telah menyatakan bersedia menempuh jalur kekeluargaan dalam rangka pembinaan. "Namun, ternyata keesokan harinya, bapaknya datang lagi kepada saya dan menyampaikan bahwa telah melaporkan saya dan rekan saya ke bid propam polda dengan alasan tidak menerima anaknya dianiaya dan dituduh mencuri. Orang tuanya sendiri pulalah yang meminta agar anaknya dibuktikan masalah pencuriannya melalui jalur hukum sehingga saya melaporkan kasus ini ke Polsek Palu Selatan," kata Ahmad. Dia juga mengungkapkan bukan hanya sekali kehilangan sandal di tempat kosnya di Jalan Zebra. Namun, baru pada 27 Mei 2011 dirinya mengetahui bahwa AAL yang mencuri sandal miliknya. Sementara itu, Simson yang ikut menginterogasi AAL membantah telah menganiaya pelajar yang baru tamat SMP tersebut. Dia mengaku hanya mendorong tubuh AAL hingga terjatuh ke selokan. "Saya tidak ada maksud menganiaya. Saya cuma ingin kasih dia pembinaan karena waktu saya tanya dia sempat berbelit-belit memberikan keterangan," sebut Simson. Terkait dengan kasus ini, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Drs Soemarno menjelaskan, Polda Sulteng telah mengambil langkah-langkah internal terkait dengan laporan orang tua AAL atas dugaan penganiayaan. Juga, terkait dengan penanganan kasus pencurian sandal di tahap penyidikan yang ketika itu ditangani Polsek Palu Selatan. Untuk Simson, telah diberikan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 priode dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari karena dugaan penganiayaan yang mengakibatkan AAL menderita luka. "Sementara Briptu Ahmad juga dalam proses sidang disiplin di Sat Brimob Polda," terang Soemarno. Tidak hanya melakukan proses secara disiplin, dugaan penganiayaan yang dilakukan Simson membuat Polsek Palu Selatan juga menyelidiki dugaan kasus pidana tersebut. "Dari kasus ini, kembali ditekankan kepada seluruh penyidik di jajaran Polda Sulteng untuk mempedomani kebijakan Kapolda Sulteng tentang 10 tindakan Polri yang meresahkan masyarakat (10 Noda Polisi), dimana salah satunya disebutkan agar melaksanakan penyidikan yang profesional namun dibingkai rasa keadilan, hati nurani, dan kearifan lokal," ujarnya. (jpnn/sil) curi sandal disidang dan dihukum 5 tahun penjara. KORUPSI masih tanda tanya kaskusnya APA KATA DUNIA ![]() sumber sumber Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|