|
Go to Page... |
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Gimana bisa maju ya gan kalo kita mempunyai pejabat seperti ini, udah tahu ada larangan rokok ya dari DKI kok malah asyik aja pejabat ini .. ![]() Bekerja Sambil Merokok Lurah Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, H. Rusamsi tidak mengindahkan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Aturan itu memperluas kawasan dilarang merokok, khususnya di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta. Perokok diharuskan merokok di luar komplek, gedung di lingkungan Pemprov DKI. Pelanggarnya akan dikenakan sanksi. (dul) Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|