Login to Website

Login dengan Facebook
Mau Beriklan di Ceriwis? Klik disini

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 21st September 2015
firmanway
Ceriwiser
 
Join Date: Feb 2012
Posts: 842
Rep Power: 16
firmanway mempunyai hidup yang Normal
Default PPN Migas Rp 1,8 Triliun Tak Bisa Dikembalikan

Kementerian Keuangan mengaku tidak bisa memproses tagihan pembayaran kembali (reimbursement) pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari kontraktor migas. Nilai klaim reimbursement tersebut mencapai Rp 1,8 triliun.


Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian Keuangan Anandy Wati mengatakan pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Kementerian tidak bisa memproses tagihan tersebut karena pengajuannya sudah melewati batas waktu. “Kami tidak bisa proses itu,” kata dia kepada Katadata, beberapa waktu lalu.


Permasalahan ini bermula saat diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218 Tahun 2014 tentang reimbursement PPN dan PPnBM sektor migas, pada 5 Desember tahun lalu. PMK ini merevisi aturan sebelumnya, yakni PMK 64/2005. Masalahnya ada beberapa PPN dan PPnBM yang pada PMK 64/2005 bisa dibayarkan kembali, tapi pada PMK 218/2014 tidak bisa.

Sumber

Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts