FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Ilustrasi Margriet Megawe dan Agus Tae tersangka kasus pembunuhan Engeline (Istimewa) Denpasar - Tersangka pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May sempat marah kepada Margriet Chistin Megawe saat pelaksanaan rekonstruksi digelar di rumah milik Margriet di Jalan Sedap Malam No 26, Denpasar, Senin (6/7). Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Agus, Hotman Paris Hutapea didampingi Haposan Sihombing usai mengikuti rekonstruksi tersebut. Hotman mengatakan, waktu itu kliennya mengekspresikan kemarahannya dengan membanting tiang yang berada sekitar pintu rumah. "Ia membanting tiang dan bilang Margriet berbohong," jelasnya. Adegan yang membuat Agus marah adalah saat Margriet menolak keterangan Agus yang mengaku setelah Margriet melakukan pembunuhan, Agus dipanggil oleh Margriet, dan datang setelah Engeline tergeletak dan minta tolong. "Margriet bilang saat itu, ia melihat Agus berdiri di kamar Engeline. Itu yang membuat dia membanting pintu," katanya. Ia mengatakan, kemarahan Agus tersebut disampaikan saat akan menjalani adegan ke 50-an dalam rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline) dimulai pukul 12.45 WITA. Ada 81 adegan rekonstruksi yang akan dilakukan oleh tersangka maupun saksi dalam kasus pembunuhan Engeline. Sekjen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah mengatakan, salah satu adegan tersebut masih seputar kegiatan pagi hari tersangka Agus dan Engeline ketika memberi makan ayam. "Tujuh belas adegan itu saat Engeline masih hidup," ujar perempuan yang akrab disapa Ipung ini. Ia menuturkan, rekonstruksi tersebut terdiri dari 81 adegan mulai kegiatan yang dilakukan korban, tersangka, dan saksi sejak pagi hari hingga ketika dilakukan penguburan terhadap Engeline Megawe. Sebelumnya, empat orang jaksa penuntut umum dari Kejari Denpasar telah tiba di TKP pembunuhan Engeline Megawe di Jalan Sedap Malam No 26 Denpasar. Sementara status Margriet Ch Megawe bukanlah sebagai tersangka, namun sebagai saksi dari tersangka Agus Tay. Hal ini disampaikan oleh pegiat dari P2TP2A, Siti Sapura. Ia menyampaikan status sebagai tersangka ini dilihat dari identitas yang ia kenakan dalam kasus tersebut. "Identitasnya sebagai saksi tadi. Jadi dalam rekonstruksi itu bukan sebagai tersangka," jelasnya. Kesesuaian Sementara itu Kepala Instalasi Forensik RSUP Sanglah, dr Dudut Rustyadi yang hadir dan ikut rekontruksi mengatakan, pihaknya melihat banyak kesesuaian antara hasil otopsi dan proses rekonstruksi yang dilangsungkan di TKP pembunuhan Engeline. Dudut Rustyadi mengatakan, pihaknya hadir di lokasi rekonstruksi sebagai pengamat dari Instalasi Forensik RSUP Sanglah. Dari hasil pengamatannya, adegan yang diperankan sudah sesuai dengan penyebab kematian Engeline sebagaimana hasil otopsi yang dilakukan timnya dari Instalasi Forensik RSUP Sanglah Denpasar. "Saya datang sebagai pengamat. Saya tidak mau berkomentar soal adegan yang diperankan oleh tersangka yang mana. Namun yang pasti, dari adegan yang diperankan yang menyebabkan kematian Engeline sesuai hasil otopsi yakni terjadi pendarahan di kepala," ujarnya saat ditemui di TKP. Ia memastikan banyak kesesuaian antara rekonstruksi dan hasil forensik yang dilakukannya. "Dari pengamatan kami, memang ada kesesuaian antara hasil otopsi yang menyebabkan kematian dengan adegan yang diperankan oleh pelaku," ujarnya. Dudut mengaku sengaja diundang penyidik untuk memastikan kesesuaian peran yang diperagakan tersangka dengan luka yang dialami Engeline. "Kami mengikuti rekonstruksi menyaksikan apakah ada kesesuaian dari peran yang diperagakan dengan luka di tubuh korban," kata Dudut. Dari hasil pengamatannya, kesesuaian adegan dengan luka korban utamanya kala kepala bocah mungil Engeline dihantam ke tembok dan lantai. "Ada adegan kekerasan. Kekerasan dipukul di kepala yang menyebabkan pendarahan di otak. Kita sesuaikan dengan hasil otopsi," katanya. Tidak hanya Forensik RSUP Sanglah Denpasar, pihak kejaksaan juga dihadirkan untuk melihat langsung jalannya rekonstruksi. Sayang, dari empat orang jaksa yang disebut-sebut bakal menjadi penuntut umum dengan tersangka Margriet dan Agus itu tak mau banyak berkomentar. "Kami hanya diundang menyaksikan jalannya rekonstruksi," kata seorang jaksa bergegas pergi. Kuasa kukum Margriet Ch Megawe, Dion Pongkor mengatakan jika saat rekonstruksi kliennya tidak hanya melakukan adegan yang menguntungkan pihaknya saja. Ia menilai, semua yang dilakukan adalah apa yang diketahui kliennya. "Kami bukan menolak, klien kami hanya melakukan adegan yang ia ketahui," ujarnya. Dia mengatakan, Margriet merasa tidak mengetahui adegan yang disebutkan di BAP Agus, maka Margriet tidak mau melakukan adegan yang dimaksud. |
![]() |
|
|