
28th January 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Patrialis: Ayin Sudah Saatnya Bebas
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar bersama jajarannya saat mengikuti rapat kerja dengan anggota Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta.
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com � Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia Patrialis Akbar mengatakan, sudah saatnya Ayin bebas.
Menurut Patrialis, ia tidak boleh melarang Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang mengetahui secara teknis pelaksanaan aturan tentang bebas bersyarat.Hari ini, lanjutnya, ada ratusan orang yang dilaporkan akan mendapat pembebasan bersyarat, bukan hanya Ayin.
"Ayin memang sudah saatnya bebas. Saya kan tidak bisa melarang Dirjen Pemasyarakatan yang tahu secara teknis sistem dan perhitungannya. Hari ini saja ada laporan ke saya ratusan orang yang bebas bersyarat. Jadi, bukan hanya Ayin," ungkapnya, Kamis (27/1/2011).
Patrialis berdalih Kementerian Hukum dan HAM hanya melaksanakan aturan karena bukan lembaga penegak hukum yang memutuskan orang bersalah atau tidak.
"Kami hanya melaksanakan aturan yang ada. Semua yang dilakukan oleh kementerian ini bisa dikaji, bisa dihitung, angka-angkanya bisa dihitung. Jadi, nggakbisa bilang cepat atau lambat pembebasan bersyarat ini. Ada angka-angka yang bisa dihitung dan itu terbuka untuk umum. Jadi, tidak ada yang disimpan di sini," ia menegaskan.
Sementara itu, perhitungan pembebasan bersyarat Ayin adalah karena sembilan bulan berkelakuan baik. Kelakuan baik ini, kata Patrialis, dinilai dengan tidak melakukan pelanggaran di dalam, tidak pernah membuat kerusuhan dan kekacauan, tidak kabur, serta tidak menggunakan ponsel.
Ketika ditanya seputar sel mewah Ayin yang melanggar peraturan, Patrialis mengatakan, Ayin sudah mendapat dua penalti atas pelanggaran tersebut. Penalti pertama, Ayin dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu ke Rutan Tangerang. Selanjutnya, Ayin tidak mendapatkan remisi umumnya pada tanggal 17 Agustus.
"Itu kan sudah setahun lalu. Jadi, sudah lewati masa sembilan bulan dalam aturannya. Ayin sudah dapat dua penalti, dipindahkan ke Rutan Tangerang dan tidak mendapat remisi umum 17 Agustus. Tapi, itu tidak dipakai sebagai alasan pembebasan hari ini. Kalau remisi umumnya diberikan, dia sudah bebas pada bulan November lalu," ujarnya.
Jatah remisi Ayin yang ditunda dialihkan ke bulan Januari. Ini sebagai bentuk penaltinya. Meskipun bebas, Ayin tetap harus wajib lapor hingga selesai masa tahanannya tahun 2012.
|
|