Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 4th July 2012
dionless's Avatar
dionless dionless is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2010
Location: ~WOUM~
Posts: 7,075
Rep Power: 60
dionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophetdionless is Ceriwis Prophet
Default Bank Mutiara Tak Mau Bayar ke Nasabah Century

VIVAnews � Hasil rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR bersama Menteri Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Mutiara (dulu Bank Century), dan nasabah Bank Century di Gedung DPR, Rabu 4 Juli 2012, mewajibkan Bank Mutiara untuk membayar kerugian nasabah Bank Century sesuai putusan Pengadilan Negeri Solo dan Mahkamah Agung.

Namun Bank Mutiara tetap menyatakan belum bersedia membayar ganti rugi tersebut dengan alasan mereka belum menerima surat putusan pengadilan terkait.

Bank Mutiara baru bersedia membayar apabila sudah menerima surat keputusan pengadilan itu. Salinan SK itu pun belum diterima oleh LPS dan Kementerian Keuangan sehingga keputusan pengadilan belum dapat dieksekusi.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Solo dan MA mengeluarkan SK tertanggal 19 April 2012 yang berisi keharusan Bank Century atau Bank Mutiara mengembalikan uang milik 27 nasabah Bank Century Cabang Solo sebesar Rp35,43 miliar dan membayar denda Rp5,67 miliar.

�Kami akan menentukan langkah selanjutnya setelah menerima surat keputusan pengadilan,� kata Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono, di Gedung DPR.

Menurutnya, putusan pengadilan itu akan berdampak besar pada keuangan Bank Mutiara. �Kami berharap Timwas memahami bahwa Bank Mutiara masih dalam tahap penyehatan,� ujar Maryono.

Apapun, Koordinator Forum Nasabah Korban Bank Century, Z Siput L, meminta Bank Mutiara untuk tetap membayar ganti rugi. �Atas adanya dua keputusan hukum tersebut, ada kejadian yang tidak bisa dihapuskan. Tidak ada yang bisa mengelak bahwa Bank Century menjual reksadana Antaboga bodong,� kata Siput.

Ketua Timwas Century Pramono Anung pun sepakat dengan Siput. �Yang mengeksekusi kan Bank Mutiara. Jadi yang harus membayar adalah Bank Mutiara, bukan pemerintah dan LPS. Harus jelas supaya tidak ada lagi lempar tanggung jawab. Kalau nanti mau pake APBN atau APBD, terserah urusannya dengan pemerintah,� ujar dia. (eh)

*

� VIVAnews


Reply With Quote
  #2  
Old 6th July 2012
ChaChaDewi's Avatar
ChaChaDewi ChaChaDewi is offline
Member Aktif
 
Join Date: Mar 2012
Posts: 245
Rep Power: 0
ChaChaDewi mempunyai hidup yang Normal
Default

tinggal nunggu SK turun aja kan.....
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:33 AM.


no new posts