FAQ |
Calendar |
SEARCH |
Today's Posts |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
Napi Asing Bebas Ancam Wartawan
KOTA TANGERANG -- Pria penyeludup 19.950 butir ekstasi dan 133,5 gram bubuk orange dari luar negeri dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Tangerang. Namun, Macit Engin (30), narapidana narkoba asal warga negara Belanda, Sabtu (1/5) sempat mengancam memukul wartawan saat akan mengabadikan gambarnya.
Kunto Wirayanto Kepala LP Pemuda Tangerang mengatakan, Macit telah menjalani masa hukumannya selama satu tahun penjara setelah mendekam sejak 1 Mei 2009. Tepat 1 Mei 2010 terpidana narkoba itu dibebaskan dari hukumannya. “Mancit akan diserahkan langsung kepada pihak imigrasi Tangerang,”kata Kunto, kepada wartawan. Pembebasan Macit yang rencananya dimulai pukul 08.00 WIB tertunda hingga pukul 10.00 WIB. Hal ini terjadi karena petugas Imigrasi Tangerang tidak tepat waktu mendatangi LP Tangerang. Di depan LP nampak seorang rekan Macit yang menunggu pembebasannya, sayangnya menolak untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Saat keluar dari LP Macit, Mengenakan kaos berwarna hitam keluar pintu LP sembari menyalami rekan-rekannya sesama tahanan di LP. Namun Macit tidak begitu senang dengan kehadiran sejumlah wartawan yang ingin meliput kebebasannya. Sikap arogan dan emosionalnya terlihat saat wartawan mengambil fotonya di bagian pendaftaran pengunjung LP. Pria kelahiran Rotherdam 13 Juni 1979 itu mengeluarkan kata-kata kasar sembari mengancam akan memukul wartawan Warta Kota Very Valentino dan wartawan Indo Pos Sumber Ginting dengan mengayunkan gempalan tangan kirinya kepada wartawan. Namun para kuli tinta tidak ciut malah beradu mulut dengan Macit, petugaspun menenangkan pria asal Belanda itu. “Kamu sudah merasa hebat Mr Macit,” tantang seorang wartawan. Macit merupakan terpidana pembawa narkoba jenis ekstasi yang ditangkap petugas Bea dan Cukai saat tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Maret 2009. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa memvonis Macit dengan hukuman satu tahun penjara, vonis tersebut lebih ringan lima bulan dari tuntutan jaksa. Keputusan penjara satu tahun berdasarkan surat nomor 229/Pid.B/2009/PN Tangerang pada 8 Desember 2009. Selama menjalani satu tahun penjara, Macit dikenakan denda senilai Rp 5 juta. Macit dikabarkan pernah mengendalikan jaringan narkotika international di dalam LP Pemuda Tangerang. Namanya mencuat saat Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta mengagalkan penyeludupan sabu dan Marijuana dengan menangkap tersangka AAO dan RP pada 27 Februari 2010 lalu. “Setelah diperiksa selama tiga hari petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Macit tidak memiliki hubungan dengan tersangka AAO dan RP,” ucap Kunto. (bantenklikp21) cari gara2 nih |
#2
|
||||
|
||||
waaahh..
Hajar aja thu mah.. |
|
|