|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
JAKARTA-=-MICOM: JATAH anggaran subsidi listrik yang ada pada APBN 2011 mengharuskan PLN melaksanakan penghapusan pembatasan (capping) per Januari 2011. Akibatnya, tarif dasar lisrik (TDL) sektor industri per 1 Januari 2011 akan mengalami kenaikan tagihan listrik sampai dengan 20-30% sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 7 tahun 2010.
Direktur Manajemen Bisnis dan Resiko PT PLN (Persero) Murtaqi Syamsuddin saat dihubungi di Jakarta, Minggu (9/1), mengemukakan pada pertengahan 2010 memang sempat ada kenaikan TDL. "Januari sudah mulai pemakaian Keputusan Menteri ESDM yang diberlakukan secara penuh tanpa capping (pembatasan). Untuk bisnis, pada triwulan keempat masih ada capping dimana untuk non-industri tidak. Mulai 1 januari 2011 di sektor industri juga tidak ada capping sesuai Keputusan Menteri ESDM," terangnya. Saat ditanya mengenai kenaikan tagihan listrik bagi sektor industri, Murtaqi mengemukakan pada 2010 Komisi VII DPR RI yang membidangi energi telah mengamanahkan supaya industri dikenakan capping 18% supaya tidak mengalami kenaikan yang begitu drastis. Sedangkan untuk 2011, sambungnya, PLN melaksanakan kebijakan TDL sesuai anggaran APBN 2011. Sesuai kesepakatan Pemerintah dan DPR, asumsi anggaran 2011, penerapan TDL 2010 secara penuh. "Jadi yang dilaksanakan PLN adalah melaksanakan TDL 2010 secara penuh (tanpa capping-RED)," imbuhnya. Lebih lanjut, Murtaqi menjelaskan penerapan capping hanya ditujukan kepada pelanggan industri lama. Hal ini menyebabkan terjadi disparitas antara pelanggan industri lama dan baru dimana ada satu pihak yang membayar lebih tinggi dari yang lain. "Dengan capping, selama ini ada disparitas atau perbedaan perlakuan. Pelanggan industri lama bayar lebih murah sedangkan pelanggan-pelanggan industri baru yang tidak kena capping bayar lebih mahal. Dengan dihilangkannya capping, maka perlakuan tarifnya sama. Ini kan kebijakan anggarannya kan tidak ada capping, PLN hanya melaksanakan amanat APBN dimana jatah subsidi dilaksanakan secara penuh (non-capping)," tandasnya. Seperti diketahui, alokasi subsidi listrik pada APBN 2010 mencapai Rp55,1 triliun. Sementara alokasi pada APBN 2011 dialokasikan sebesar Rp40,7 triliun. Menurut Murtaqi, alokasi APBN 2011 merupakan jumlah setelah adanya penghapusan capping. Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|