Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Members Area > LAPOR!

LAPOR! Ruang untuk melaporkan segala bentuk yg melanggar aturan.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 20th August 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 47
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Karaoke Milik Inul dan Rossa Dilaporkan ke Polisi








Martin Carter dan Kuasa Hukumnya, Gerson Paulus Nggadas saat melaporkan empat rumah karaoke (Inul Vista, Diva, Happy Puppy, dan Navv) ke SPKT Polda Metro Jaya terkait Pembajakan dan Pelanggaran Hak Cipta, 19 Agustus 2015.


Jakarta - Penyanyi dan Martin Carter rupanya geram atas aksi pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh sejumlah rumah karaoke terhadap hasil karyanya. Pasalnya, lagu yang berjudul Aku Mencintaimu yang dikarangnya ternyata dibajak oleh sejumlah rumah karaoke untuk kepentingan bisnis mereka.
Meski beberapa waktu yang lalu sempat melaporkan rumah karaoke Princess Syahrini yang kemudian berakhir damai, kini Martin kembali melaporkan empat rumah karaoke (Inul Vista milik Inul Daratista, Diva milik Rossa, Happy Puppy, dan Navv) atas tuduhan pembajakan pelanggaran hak cipta kepada pihak kepolisian.
Ditemui usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (19/8), Martin menuntut keadilan atas lagu-lagu yang dipakai di empat perusahaan rumah karaoke tersebut.
"Hari ini kedatangan Martin Carter ke SPKT Polda Metro Jaya adalah untuk melaporkan empat perusahaan rumah karaoke atas tindakan pembajakan hak cipta atas lagu yang diciptakan dan dinyanyikan oleh Martin yang berjudul Aku Mencintaimu yang dipakai oleh empat rumah karaoke itu untuk kepentingan bisnis," ungkap Gerson Paulus Nggadas selaku kuasa Hukum Martin.
Diungkapkan Gerson, empat rumah karaoke ini dilaporkan lantaran surat somasi kedua yang dilayangkan Martin ternyata tidak digubris oleh mereka. Martin mengambil langkah hukum ini dengan tuduhan pembajakan dan pencurian hak cipta.
"Kami sudah dua kali melayangkan surat somasi untuk keempat rumah karaoke tersebut, namun somasi yang kami layangkan itu ternyata tidak digubris oleh mereka. Oleh sebab kami ambil langkah ini untuk menuntut keadilan atas apa yang dirampas oleh keempat rumah karaoke tersebut. Awalnya kami membuka jalan damai dengan cara musyawarah, namun mereka tidak mengindahkan maka kami laporkan saja mereka," lanjut Gerson.
Terkait ucapan Inul yang menyatakan telah membayar royalti kepada pihak pengoleksi seperti Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), Martin pun menyatakan selama ini tidak pernah sekali pun pihaknya menerima royalti. Martin juga tidak pernah tergabung dalam yayasan pengkolektif royalti tersebut.
"Kalau Inul bilang dia sudah bayar Royalti melalui lembaga kolektif, lembaga mana? Toh, Martin juga tidak pernah menjadi bagian dan masuk dalam lembaga pengkolektif itu, jadi bagaimana mau dapat royalti?" tutur Gerson.
Menurut dia, seharusnya Inul dan pemilik karaoke yang lain membayar royalti langsung kepada yang bersangkutan bukannya cuma mengaku-ngaku sudah membayar royalti.
"Bila seperti ini terus yang terjadi di Indonesia, bisa hancur dong nama musisi, dan ke depan enggak ada lagi yang mau bikin lagu lantaran lagunya dibajak seenaknya oleh rumah karaoke. Ini yang harus diberantas, apalagi Bapak Presiden Jokowi juga konsen atas kasus pembajakan ini," lanjut Gerson.
Martin sendiri merasa tak takut dengan nama besar pemilik rumah karaoke yang telah membajak hasil karyanya itu. Dirinya hanya menuntut keadilan atas lagu yang telah dibajak oleh para rumah karaoke tanpa seizin dan sepengetahuan dirinya.
"Ngapain aku takut dengan mereka, toh sama-sama makan nasi. Aku berbuat seperti ini karena mereka salah. Coba kalau kita bicara secara kekeluargaan, pasti enggak akan sampai seperti ini," katanya lagi.
"Kalaupun ada yang bilang saya cuma mendompleng popularitas mereka itu enggak benar karena di sini saya punya lagu dan digunakan di tempat mereka dan mereka ambil dari saya tanpa seizin saya. Parahnya enggak bayar royalti lagi. Jadi saya lapor ke sini karena saya ingin keadilan ini ditegakkan di Indonesia," tutup Martin.
Martin sendiri melaporkan keempat rumah karaoke tersebut karena telah melanggar pasal 113 dan 117 UU tahun 2000 tentang hak cipta yang ancaman hukumannya di atas lima tahun ditambah denda maksimal Rp 4 Milliar. Namun begitu Martin masih akan membuka jalan damai bagi siapa pun pemilik rumah karaoke tersebut asalkan membayar royalti atas apa yang mereka pergunakan.

Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:07 PM.