FAQ |
Calendar |
SEARCH |
Today's Posts |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
Kominfo: Sering Masalah, BlackBerry Harus Dibuat Jera
BlackBerry mengakui telah mengalami gangguan jaringan BlackBerry Messenger (BBM) di Indonesia, kemarin, sejak pukul 10 pagi, hingga malam. Hal itu diungkapkan Yolanda Nainggolan, PR Manager BlackBerry Indonesia.
Menanggapi masalah ini, yang mana pelanggan BlackBerry lagi-lagi dibikin berang, Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali angkat bicara. "Ini bukan yang pertama kali. Tapi, sudah lima kali terhitung dari tahun 2011," ujar Gatot S Dewa Broto, Kepala Informasi dan Humas Kemenkomino. "Mereka mengakui salah, meminta maaf. Kami sangat menghargai. Tapi, ini tentu tidak boleh terulang lagi. Pak Tifatul Sembiring (Menkominfo) betul, memang harus ada efek jera," jelas Gatot. Menyambung wacana pemberian kompensasi pada pelanggan BlackBerry di Indonesia, Gatot mengatakan, saat ini wacana itu sedang dalam pembicaraan di pihak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). "Kami sudah mengingatkan BRTI kembali untuk take action. Kalau tidak, nanti kami dianggap melakukan pembiaran," tutur Gatot. Di sisi lain, dia mengakui, status BlackBerry di Indonesia masih belum jelas. Bukan penyelenggara jaringan, bukan juga penyelenggara jasa. "Tapi, mereka beroperasi di sini, mereka harus taat hukum. Kalau salah ya ada sanksinya. Bukan berarti untouchable (oleh hukum). Selama ini mereka ikut aturan main kita (Indonesia)," ungkap Gatot. Misalnya, saat pemerintah bersikap tegas dengan meminta mereka membangun layanan purna jual di tahun 2009, Research In Motion (RIM)—nama sebelum BlackBerry— menyanggupinya. Dua tahun kemudian, Kominfo kembali menegur RIM untuk memblokir akses situs konten porno. Lagi-lagi, perusahaan Kanada itu menyanggupi. "Sekarang ini, bukan tidak mau bersikap tegas, tapi kami masih mau menunggu BRTI berdiskusi dengan BlackBerry. Kami harap ada solusi secepatnya," kata Gatot. "Karena jika ada pelanggan layanan telekomunikasi merasa tidak nyaman, tidak puas, perusahaan yang bersangkutan bisa diberikan sanksi. Itu sudah diatur, PP no 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi," tandasnya. |
#2
|
||||
|
||||
tanda2 mau bangjrut tuh RIM...
|
|
|