Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th March 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 47
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Bayi Bon-Bon yang Jadi Korban Ekploitasi Anak Tampak Lemah



Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise saat menemui pelaku eksploitasi dan perdagangan anak yang dijadikan pengemis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2016).

- Bayi Bon-Bon (6 bulan), yang menjadi korban perdagangan manusia di Jakarta Selatan masih tampak lemah di Rumah Aman Anak, Bambu Apus, Jakarta Timur. Bon-Bon diberikan obat penenang, Clonazapan, dengan dosis tinggi tanpa anjuran dokter oleh pelaku, EH (17) dan SM (18).
"Saya melihat kondisi bayi itu masih dalam keadaan lemah," kata Yohana di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2016).
Yohana bersama timnya pagi tadi sempat berkunjung ke rumah aman anak di Bambu Apus untuk melihat kondisi tiga anak korban eksploitasi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Yohana sempat menggendong Bon-Bon.
Selain bayi Bon-Bon, Yohana menemui dua anak korban eksploitasi lainnya.
Dua anak tersebut adalah R dan W. "Setelah saya berdialog dengan mereka, keduanya sudah tidak sekolah," kata Yohana.
Padahal, lanjut Yohana, keduanya sangat ingin bersekolah. Selain itu, sudah menjadi hak bagi setiap anak untuk bersekolah, bermain, dan berkreasi.
"Jadi anak itu tak boleh dieskploitasi apalagi dilakukan kekerasan terhadap anak," kata Yohana.
Adapun Bon-Bon dan dua anak lainnya tersebut merupakan korban eksploitasi yang diduga dilakukan SH dan SM.
Selain ER dan SM, dua wanita lainnya, yakni IR dan NH, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan manusia. Mereka diduga menyewakan anak seharga Rp 200.000.
Mereka juga menyuruh anak-anak untuk mengemis. Apabila menolak, anak-anak tersebut akan mendapatkan tindakan kekerasan dari para tersangka.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan.

Sebanyak 20 anak diduga menjadi korban, dan 8 orang dewasa diamankan di persimpangan wilayah Jakarta Selatan dan Terminal Blok M pada Kamis (24/3/2016).
Para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:57 AM.