Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 24th March 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 47
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Ini Solusi Final untuk Uber, GrabCar, dan Go-Jek dari Pemerintah

Kiri ke Kanan: Nadiem Makarim, Menteri Rudiantara, Menteri Luhut, Menteri Jonan, Direktur Blue Bird Adrian Djokosoetono/Foto: Rina Atriana

Jakarta - Pemerintah memberikan solusi terkait kisruh transportasi berbasis aplikasi. Di Kemenko Polhukam digelar serangkaian pertemuan hingga dihasilkan keputusan.

Dalam jumpa pers yang dibuka Menko Polhukam Luhut Pandjaitan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (24/3/2016), hadir antara lain Menhub Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, CEO Go-Jek Nadiem Makarim, Direktur Blue Bird Adrianto Djoko Soetono yang juga Ketum DPP Organda.

"Memfinalkan, mencari solusi masalah yang ramai disebut aplikasi dan non aplikasi. Sudah ketemu jalan keluar terbaik, dan sudah disepakati oleh semua pihak," jelas Luhut.

"Intinya kita tidak melihat adanya alasan untuk ribut-ribut di luar. Saya sebagai Menko Polhukam mengimbau kita kalau ada masalah gunakan hak konsitusinya, entah itu demonstrasi atau apa dengan baik atau rusuh. Itu akan bersinggungan dengan hukum," lanjut Luhut.

Penjelasan lanjutan disampaikan Menhub Jonan. Menurut Jonan, pemerintah mendorong pelayanan transportasi publik yang lebih baik dan lebih efisien.

"Pemerintah juga sangat mendorong adaya tata cara pelayanan transportasi umum berbasis jalan raya dengan mengikuti perkembangan zaman. Kalau mau pakai online, resevasi dan sebagainya itu sangat didukung. Ketiga, sarana transportasinya harus mengikuti ketentuan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," jelas Jonan.

Kemudian perusahaan aplikasi mesti berbadan hukum, berbentuk yayasan, koperasi, atau perseroan terbatas, BUMD, BUMN, dan yang lainnya.

"Harus terdaftar, ini bukan terdaftar di Kemenhub karena karena telah dilimpahkan ke masing-masing daerah. Lalu juga harus memiliki izin sebagai sarana transportasi. Ini untuk keamanan penumpang sendiri. Pengemudi namanya siapa. Kalau ada Grab dan Uber ini perusahaan aplikasi, ini tidak masalah, bagus-bagus saja," tutup Jonan.
(rna/dra)

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:55 PM.